Pelaksanaan otonomi khusus Papua memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah Provinsi Papua akui penyerapan Otsus di Papua terserap dengan baik bagi masyarakat di Papua, tidak selamanya Otsus tidak berhasil. Hanya sekarang masyarakat perlu jeli dan megakui sudah merasakan pembangunan yang dibiayai dengan dana Otsus, baik sektor pendidikan, kesehatan, infratrutkur maupun ekonomi kerakyatan.
Pemerintah Provinsi Papua akui adanya perubahan UU Otsus, maka ke depan akan dilakukan pembahasan tematik, antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Sekda kab/kota serta para pejabatnya.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi mengakui bahwa tahun 2021 ini setelah dana otsus banyak terpotong, maka pelayanan kesehatan di Distrik Nanggro Trikora sudah tidak ada.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) mengharapkan agar pencairan dana Otsus terakhir tahun 2021 dapat terserap dengan baik.
Pemerintah Provinsi Papua, akui dengan adanya perubahan UU Otsus, maka kedepannya akan dilakukan pembahasan tematik, antar Pemerintah Provinsi Papua bersama Sekda Kab/Kota serta para pejabatnya.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menyediakan penyediaan dana Otsus terakhir tahun 2021 dapat diserap dengan baik.
Penyaluran dana Otsus Papua selama ini terlihat aman dan baik-baik saja. Namun di balik itu dengan waktu kucuran yang dilakukan setiap akhir tahun, dikatakan hanya memberi PR baru bagi pemerintah. Mengingat dana ratusan miliar harus segera diserap dengan batas waktu yang cukup singkat.
Perubahan UU Otonomi Khusus sudah disepakati ada masa transisional 2022-2023. Terkait hal tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menjelaskan, perubahan ini dianggap penting, agar setiap kab/kota bisa siasati anggarannya. Itu juga sudah disepakati bersama ada masa transisional 2022-2023.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad menjelaskan, dengan adanya perubahan UU Otsus, maka secara otomatis pembagian anggaran untuk kab/kota jauh lebih besar dari Provinsi Papua.