David menambahkan rata rata terdakwa narkotika ini adalah pengguna dan kurir, dengan rentang usia 17 tahun keatas. Itupun ada dua macam jenis yang dominan dipakai, yaitu sabu dan ganja.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BNNK Jayapura Arianto mengaku, usaha yang dilakukan BNNK Jayapura dalam perang melawan narkoba sudah dilakukan secara optimal. Pihaknya selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat kampung.
Ancaman narkoba menyasar usia muda termasuk para pelajar di Papua, di beberapa kasus pelajar terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terkait dengan hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Papua mengimbau para orang tua untuk menjaga anak anaknya.
Dijelaskan, salah satu antisipasi dan kewaspadaan yang dilakukan Lapas Narkotika dalam mencegah maupun pengendalian transaksi narkoba di Lapas Narkotika yakni dengan melakukan pengawasan ketat kepada setiap WB. Tidak boleh ada handphone di Lapas agar tidak ada komunikasi yang dilakukan dengan pihak luar.
Dijelaskan, kenapa ada WB dari PNG yang dititipkan di Lapas Abepura. Hal ini dikarenakan masalah kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika. Apalagi saat ini penghuni Lapas Narkotika over kapasitas hingga 600 orang lebih, padahal daya tampung penghuni hanya 300 lebih. Sehingga pemindahan ke Lapas Abepura ini untuk menjaga keamanan bersama.
Kegiatan penyuluhan diisi dengan workhop kelas inovasi, edukasi bahaya narkoba, membuat pojok impian, penandatanganan komitmen dan diakhiri dengan pawai membagikan stiker anti Narkoba.
Terkait hal ini, Kalapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra sudah melakukan berbagai upaya guna mendorong pembangunan ruangan untuk WBÂ dan mulai dilakukan pembangunan melalui tiga tahapan.
 Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Pol Norman Widjajadi, S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan semua stakeholder terutama penegak hukum untuk memerangi Narkotika di Provinsi Papua.
  Dikatakan, dari 19 kasus Narkotika di 2023 tersebut, 15 diantaranya sudah dinyatakan lengkap. Sementara 4 masih berproses. Selanjutnya di tahun 2024 dari januari-Juni 2024, jumlah kasus yang sudah ditangani 6 kasus. Dari jumlah itu, 4 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Perilaku hidup sehat harus bisa disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui stakeholder dan lainnya, supaya masyarakat bisa memahami bahwa hidup sehat itu sangat penting. Jangan sampai mengenal dan mengkonsumsi narkoba bahkan mengedarkan dan menjual narkoba.