Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
Hasyim tak menjelaskan secara rinci sejumlah pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024. Ia hanya menyebut, KPU RI akan menyiapkan tim pengacara dalam menghadapi setiap sengketa Pemilu yang diajukan dari para peserta Pemilu 2024.
Merespon hal tersebut, komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan gugatan dugaan kecurangan ke MK baik dari kubu paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD sekedar dagelan atau lelucon politik.
Permohonan itu didaftarkan melalui online dan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas. Tim Hukum Timnas Amin tiba di MK pada pukul 08.50 dan merampungkan pendaftaran pada pukul 10.30. Permohonan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.
“Pemprov di Tanah Papua perlu memberikan ruang kepada kami atas putusan MK 41 PU/XVII/2019 untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada LKMPB agar diikutsertakan terlibat mengikuti tes,” kata Kris saat ditemui di Sekretariatnya di Polimak, Tasangka, Selasa (30/1).
"Saya ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 27A Undang-undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah pembentukan MKMK yang permanen," kata Prof. Enny Nurbaningsih dalam sesi Konferensi Pers Pembentukan Majelis Kehormatan MK, di Jakarta pada Rabu (20/12).
Suhartoyo menegaskan, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Hal ini setelah hadirnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK.
Megawati menyebut, manipulasi hukum kembali terjadi pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasalnya, putusan itu memberi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
”Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggagalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu atau pilpres, sesungguhnya dia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun,” ucap Usman, Kamis (9/11).