Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona membenarkan, giat pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Ipda Wiklif S. Rumere saat kedatangan kapal penumpang KM. Sirimau yang baru tiba di Mimika sekitar pukul 00.05 WIT.
“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).
Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Pasalnya setiap daerah dipastikan memiliki instruksi pemerintah terkait pembatasan jam operasional penjualan. Hanya sayangnya instruksi ini terkadang hanya sebatas surat edaran, sebab jika dilihat di lapangan selalu saja ada penjual yang dengan leluasa menawarkan barangnya.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi, SH mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan ini berawal saat pihaknya melakukan interogasi terhadap terlapor berinisial DT (35) dimana pada Sabtu (09/03/2024) sekitar pukul 15.00 WIT saat melakukan patroli dan razia penjual sopi di Jalan Ampera 4, yang bersangkutan diamankan oleh petugas.
Pj Wali Kota mengaku sudah memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, menerbitkan aturan pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.
Mirisnya lagi hasil curiannya ini justru digunakan untuk membeli minuman keras. Minuman yang kerap memberi efek lahirnya tindak pidana atau pemilu perbuatan. OT diciduk oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos.