“Mendengar doa yang disampaikan pendeta, keluarga Lukas menangis. Demikian juga dengan bapak Lukas yang melihat keluarganya dan pendeta sedang mendoakannya, ikut terharu dan menangis. Dalam doanya, pendeta mengatakan, bahwa Tuhan Yesus tidak tutup mata. "Tuhan lihat air mata belia, Tuhan tidak tutup mata, masa Tuhan akan diam? ," kata Pendeta Gilbert dalam doanya.
Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10) hari ini.
Lanjut Petrus menjelaskan, dr Tannov memaparkan hasil rontgen kepala Pak Lukas dihadapan Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali selaku pengacara Pak Lukas serta Elius Enembe selaku perwakilan keluarga Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.
"Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.