Masing-masing Surat yang akan dikirim ke 6 MRP itu yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan. Dimana dalam surat tersebut berisi penolakan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan berasal dari wilayah adat di mana 6 provinsi itu berada.
Lembaga yang memperjuangkan kultur, budaya serta kesulungan orang asli Papua. Jangan menyimpang dari marwah tersebut mengingat pastinya aka nada catatan yang diberikan. Kapolda Papua Irjend Pol Mathius Fakhiri juga meminta untuk siapapun bisa menghormati apa yang diputus pemerintah.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara mengatakan, usulan pihaknya itu telah disampaikan ke DPRD Biak Numfor untuk dilanjutkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI di Jakarta.
Pembentukan Satuan Tugas ( Satgas ) Masyarakat Adat Biak Numfor itu dilakukan oleh para Mananwir Bar, Mansonanem dan Binsyowi di Kabupaten Biak Numfor pada pertemuan yang di gelar di Aidoram atau Kantor Dewan Adat Byak / Kan Kain Karkara Byak ( KKB ) beberapa hari lalu di Biak.
Pihaknya berharap demikian karena anak-anak asli setempat memiliki daya saing dan nilai tawar yang rendah bila di banding dengan warga bukan asli setempat sehingga tidak mungkin bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota pada salah satu daerah di luar Papua.
“Melihat hal ini kami apresiasi untuk masyarakat Nusantara yang ada di Jayawijaya yang begitu kompak dalam menyikapi masalah keamanan dalam Kota Wamena,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Selasa (26/9) kemarin.
Ketua LMA Keerom Marinus Hisage mengatakan, kegiatan pembekalan wawasan kebangsaan kepada 11 LMA Distrik ini merupakan bagian dari program LMA untuk memberikan pemahaman 4 konsensus wawasan kebangsaan, yakni Pancasila, UUD, GBHN, NKRI.
Mereka meminta dilakukan pencabutan SK Nomor 82 tahun 2021 yang dikeluarkan Dinas PMPTSP lantaran dianggap merugikan dan menyalahi. Putusan PTUN Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama atas surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi dasar untuk meminta SK ini dicabut.
“Kami organisasi masyarakat adat Indonesia, Thailand, Philippines dan Nepal di fasilitasi oleh CI untuk berkonsultasi dan berdialog berbagi pengalaman dari negara masing tentang kendala serta tantangan mengakses pendanaan untuk mendukung masyarakat adat dalam menjaga, mengelola dan melestarikan hutan yang merupakan sumber kehidupannya,” ungkap Weyasu kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Rabu (16/9).
"Suksesnya Pemilu tidak lepas dari pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya di wilayah Tapal Batas Kabupaten Keerom untuk selalu menjaga suasana yang kondusif di daerah dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024," ungkap Isagi kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/8).