Setelah diperiksa ternyata benar ia mengantongi dua kantong plastik kliper. Sabu – sabu ini dibawa dari Bangkalan, Madura menggunakan jasa pengiriman kemudian diambil di Jayapura.
Pdt Deserius Adii kepada wartawan mengatakan pembunuhan dengan melakukan mutilasi merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi. Bahkan sampai saat ini belum semua anggota tubuh jenazah ditemukan.
Untuk kasus sabu sendiri ada empat kasus dengan total barang bukti sebanyak 296,44 gram, kasus psikotropika ada 1 kasus dengan Barang bukti sebanyak 40 butir. "Sedangkan untuk kasus ganja total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 Kg lebih dari total kasus sebanyak 45 perkara. Untuk tersangka WNA ada 7 orang dan sisanya WNI sebanyak 56 orang," tuturnya.