Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Waspada! Sabu Mulai Beredar di Jayapura

JAYAPURA – Peredaran narkoba di Kota Jayapura nampaknya tak bisa dianggap sebelah mata lagi. Jika selama ini yang paling sering diungkap atau muncul di permukaan adalah ganja yang berasal dari negara tetangga PNG, kini polisi justru berhasil mengungkap dua kasus narkoba lainnya jenis sabu.

   Tercatat dalam pekan ini ada tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian dan Kasi Humas Iptu M. Anwar menyampaikan tiga kasus tersebut adalah pada 5 September 2023, dimana pukul 11.30 WIT Sat Narkoba mengamankan satu orang berinisial DB (24), tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu – sabu.

   Setelah diperiksa ternyata benar ia mengantongi dua kantong plastik kliper. Sabu – sabu ini dibawa dari Bangkalan, Madura menggunakan jasa pengiriman kemudian diambil di Jayapura.

“Jadi dimasukkan dalam paket , di mana setelah penyidik mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini,” kata Kapolresta di Halaman Mapolresta, Kamis (14/9).

Baca Juga :  Bablas Saat Tikungan, Seorang Remaja Tewas

   DB terancam pasal 112 ayat (1) undang – undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  “Untuk kasus ini masih ada yang sedang didalami, sebab ada pengakuan DB yang menyebut sudah beberapa kali melakukan transaksi,” tambahnya.

“Disini selain sebagai pengguna DB juga membisniskan sabu – sabu tersebut,” jelas Kapolres.

   Kemudian kasus kedua pada, Jumat 8 September 2023 pukul 00.30 WIT di KM Ciremai. Saat itu kapal akan berangkat menuju ke Biak dimana BP (24)  diamankan  karena kedapatan membawa ganja 1 Kg lebih.

Modusnya ia mengikat ganja tersebut di celana dan sweater untuk mengelabui petugas. Namun dicurigai dan digeledah.

“Hasil interogasi ia diperintakan kakaknya ke Biak dan kakaknya sendiri ada di Lapas. Jadi ternyata sang kakak bisa mengendalikan dari dalam Lapas,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Toga Masih Berharap PON XX Tetap Jalan

Lalu kasus ketiga  diungkap pada 10 September 2023 pukul 21.30 WIT di Hamadi. Polisi mengamankan 2 tersangka dengan inisial B dan D. Saat itu, barang bukti yang diamankan adalah sabu – sabu dengan berat 24,21 gram.

“Ini cukup banyak, dimana untuk pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambah Kapolres.

   Cara para pelaku adalah sabu – sabu disimpan di saku celana kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa menggunakan kapal dari Makassar. Informasi dari petugas di lapangan usai keluar dari pelabuhan, pelaku langsung menuju hotel di Hamadi.

   “Dari 24 gram ini sudah ada yang dijual dengan transaksi  Rp 1 juta/gram dan ini bukan satu kali dan masih kami dalami. Jasa pengiriman juga akan diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya. (ade/tri)

JAYAPURA – Peredaran narkoba di Kota Jayapura nampaknya tak bisa dianggap sebelah mata lagi. Jika selama ini yang paling sering diungkap atau muncul di permukaan adalah ganja yang berasal dari negara tetangga PNG, kini polisi justru berhasil mengungkap dua kasus narkoba lainnya jenis sabu.

   Tercatat dalam pekan ini ada tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian dan Kasi Humas Iptu M. Anwar menyampaikan tiga kasus tersebut adalah pada 5 September 2023, dimana pukul 11.30 WIT Sat Narkoba mengamankan satu orang berinisial DB (24), tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu – sabu.

   Setelah diperiksa ternyata benar ia mengantongi dua kantong plastik kliper. Sabu – sabu ini dibawa dari Bangkalan, Madura menggunakan jasa pengiriman kemudian diambil di Jayapura.

“Jadi dimasukkan dalam paket , di mana setelah penyidik mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini,” kata Kapolresta di Halaman Mapolresta, Kamis (14/9).

Baca Juga :  Uskup Jayapura: Kekerasan Tak Selesaikan Masalah

   DB terancam pasal 112 ayat (1) undang – undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  “Untuk kasus ini masih ada yang sedang didalami, sebab ada pengakuan DB yang menyebut sudah beberapa kali melakukan transaksi,” tambahnya.

“Disini selain sebagai pengguna DB juga membisniskan sabu – sabu tersebut,” jelas Kapolres.

   Kemudian kasus kedua pada, Jumat 8 September 2023 pukul 00.30 WIT di KM Ciremai. Saat itu kapal akan berangkat menuju ke Biak dimana BP (24)  diamankan  karena kedapatan membawa ganja 1 Kg lebih.

Modusnya ia mengikat ganja tersebut di celana dan sweater untuk mengelabui petugas. Namun dicurigai dan digeledah.

“Hasil interogasi ia diperintakan kakaknya ke Biak dan kakaknya sendiri ada di Lapas. Jadi ternyata sang kakak bisa mengendalikan dari dalam Lapas,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Toga Masih Berharap PON XX Tetap Jalan

Lalu kasus ketiga  diungkap pada 10 September 2023 pukul 21.30 WIT di Hamadi. Polisi mengamankan 2 tersangka dengan inisial B dan D. Saat itu, barang bukti yang diamankan adalah sabu – sabu dengan berat 24,21 gram.

“Ini cukup banyak, dimana untuk pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambah Kapolres.

   Cara para pelaku adalah sabu – sabu disimpan di saku celana kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa menggunakan kapal dari Makassar. Informasi dari petugas di lapangan usai keluar dari pelabuhan, pelaku langsung menuju hotel di Hamadi.

   “Dari 24 gram ini sudah ada yang dijual dengan transaksi  Rp 1 juta/gram dan ini bukan satu kali dan masih kami dalami. Jasa pengiriman juga akan diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya