Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Hingga Agustus, Polresta Tangani 51 Kasus Narkotika

JAYAPUA-Perang terhadap peredaran  narkotika jenis ganja di Kota Jayapura terus dilakukan. Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2022 ada sebanyak 51 perkara yang ditangani dengan total tersangka sebanyak 63 orang. Jumlah ini dikatakan terus mengalami kenaikan dari sebelumnya sehingga dibutuhkan komitmen bersama  guna menekan angka peredaran tersebut.

Kapolresta Victor  Mackbon menyampaikan bahwa dari 63 tersangka terdapat 59 laki-laki dan 4 orang wanita.

Untuk kasus sabu sendiri ada empat kasus dengan total barang bukti sebanyak 296,44 gram, kasus psikotropika ada 1 kasus dengan Barang bukti sebanyak 40 butir. “Sedangkan untuk kasus ganja total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 Kg lebih dari total kasus sebanyak 45 perkara. Untuk tersangka WNA ada 7 orang dan sisanya WNI sebanyak 56 orang,” tuturnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Papua Naik 100 Persen Lebih

Lebih lanjut Victor Mackbon mengatakan, untuk kasus yang telah dilimpahkan sejauh ini ada sebanyak 22 kasus sedangkan 8 kasus telah tahap 1 dan 21 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendorong dilakukannya restorative justice kepada penyalahgunaan narkotika yang di bawah umur bekerja sama dengan BNN Provinsi untuk direhabilitasi di Makassar. Ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dean dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut namun bila masih terulang maka akan diambil langkah tegas melalui proses penyidikan,” tegas Victor Mackbon.

Ia pun menambahkan, hal tersebut merupakan wujud upaya Polresta Jayapura Kota dalam melakukan pencegahan melalui restorativ justice yang dituangkan dalam bentuk rehabilitasi. “Jadi kalau barang buktinya tidak sesuai dengan batas yang ditentukan  dan pelaku masih di bawah umur biasa kami lakukan restorative justice,” tutup Kapolresta. (ade/nat)

Baca Juga :  Tak Mau Terburu-buru

JAYAPUA-Perang terhadap peredaran  narkotika jenis ganja di Kota Jayapura terus dilakukan. Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2022 ada sebanyak 51 perkara yang ditangani dengan total tersangka sebanyak 63 orang. Jumlah ini dikatakan terus mengalami kenaikan dari sebelumnya sehingga dibutuhkan komitmen bersama  guna menekan angka peredaran tersebut.

Kapolresta Victor  Mackbon menyampaikan bahwa dari 63 tersangka terdapat 59 laki-laki dan 4 orang wanita.

Untuk kasus sabu sendiri ada empat kasus dengan total barang bukti sebanyak 296,44 gram, kasus psikotropika ada 1 kasus dengan Barang bukti sebanyak 40 butir. “Sedangkan untuk kasus ganja total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 Kg lebih dari total kasus sebanyak 45 perkara. Untuk tersangka WNA ada 7 orang dan sisanya WNI sebanyak 56 orang,” tuturnya.

Baca Juga :  Kelompok Egianus Kembali Berulah

Lebih lanjut Victor Mackbon mengatakan, untuk kasus yang telah dilimpahkan sejauh ini ada sebanyak 22 kasus sedangkan 8 kasus telah tahap 1 dan 21 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendorong dilakukannya restorative justice kepada penyalahgunaan narkotika yang di bawah umur bekerja sama dengan BNN Provinsi untuk direhabilitasi di Makassar. Ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dean dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut namun bila masih terulang maka akan diambil langkah tegas melalui proses penyidikan,” tegas Victor Mackbon.

Ia pun menambahkan, hal tersebut merupakan wujud upaya Polresta Jayapura Kota dalam melakukan pencegahan melalui restorativ justice yang dituangkan dalam bentuk rehabilitasi. “Jadi kalau barang buktinya tidak sesuai dengan batas yang ditentukan  dan pelaku masih di bawah umur biasa kami lakukan restorative justice,” tutup Kapolresta. (ade/nat)

Baca Juga :  Disorda Buka Pendaftaran Pelatih Cabor PPLP/PPLPD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya