Pelaku dengan inisial RST (30) warga kampung Nafri itu, saat ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi. Pasalnya yang bersangkutan melawan aparat saat hendak diamankan oleh tim gabungan.
Praktek judi sabung ayam dan juga togel di Kabupaten Jayapura boleh dikatakan belakangan ini sudah sangat mengakar. Mirisnya lagi praktik judi tersebut sudah dilakukan secara terbuka di tempat umum.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas AKP Ariffin, S.So membenarkan laporan jambret yang dialami korban tersebut. Kronologi kejadiannya terungkap Kasie Humas Arifin, berawal saat korban bersama dengan teman-temannya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan motor dari jalan Husen Palela menuju ke rumah korban di jalan Biangkuk.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, membenarkan laporan pencurian sepeda motor tersebut. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasie Humas, berawal saat orang tua pelapor sekitar pukul 19.30 WIT, memarkirkan motor di garasi rumah dan masuk kedalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 03.15 WIT, orang tua pelapor bangun dari tidur untuk persiapan salat subuh.
Di ruang persidangan saat masing-masing kuasa hukum membacakan pembelaan mereka, baik Caca maupun Mahdi memilih menunduk di kursi persidangan dengan sesekali menatap majelis hakim dan penasehat hukum mereka yang berada di bagin sisi kanan.
 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimbien mengatakan, dari penangkapan Itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku kepemilikan ganja yang diketahui berinisial RP (22).
Kasus penganiayaan berat ini dilakukan kedua pelaku tersebut pada Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT. Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan berat tersebut.
Jenazah korban, lanjut AKP Ariffin, telah dimakamkan pada sore harinya beberapa jam setelagh korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Diiketahui, dari 4 orang juru parkir liar yang terekam kamera CCTV yang ada di di TKP, 3 diantaranya sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar maupun dipotong-potong untuk BB misalnya alat tajam maupun HP. Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 283 item dari 33 perkara yang terdiri dari sajam atau besi sebanyak 18 buah, elektronik atau HP 5 unit, obat-obatan 57 bungkus atau papan, narkotika 20 paket, pakaian 8 lembar.