Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimbien mengatakan, dari penangkapan Itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku kepemilikan ganja yang diketahui berinisial RP (22).
Kasus penganiayaan berat ini dilakukan kedua pelaku tersebut pada Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT. Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan berat tersebut.
Jenazah korban, lanjut AKP Ariffin, telah dimakamkan pada sore harinya beberapa jam setelagh korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Diiketahui, dari 4 orang juru parkir liar yang terekam kamera CCTV yang ada di di TKP, 3 diantaranya sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar maupun dipotong-potong untuk BB misalnya alat tajam maupun HP. Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 283 item dari 33 perkara yang terdiri dari sajam atau besi sebanyak 18 buah, elektronik atau HP 5 unit, obat-obatan 57 bungkus atau papan, narkotika 20 paket, pakaian 8 lembar.
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si dihubungi lewat telpon selulernya, Rabu (16/3) membenarkan penangkapan pelaku spesialis unggus tersebut. Unggas yang dicuri pelaku diantaranya ayam jenis bangkok, ayam jenis philipin, ayam kampung, burung yakob, burung urip dan lain-lain. ‘’Dia bereaksi di Kota Kepi,’’ jelasnya.
‘’Pelakunya hanya satu orang berinisial DU. Sedangkan dua teman pelaku hanya sebagai saksi karena tidak ikut terlibat dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko S, ketika ditemui media ini di Mapolres Merauke, Rabu (16/3).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos Selasa (15/3) menjelaskan, sampai saat ini proses penyelidikan terhadap kasus ini terus pihaknya lakukan.
Saat itu, korban melihat ada 3 orang duduk di kios. Ketika korban selesai membeli rokok, pelaku mendekati korban dan meminta rokok. Selanjutnya, korban memberikan rokok kepada pelaku. ‘’Saat mengambil rokok, pelaku langsung menempelkan parang pada leher korban, kemudian mengambil HP dari saku celana korban,’’ kata Kasubag Humas.
Pengunduran agenda sidang kasus pembunuhan juragan emas yang terjadi di Holtekamp pada Juni 2021 lalu dikarenakan para kuasa hukum dari para terdakwa belum siap dengan materinya.
Penangkapan terhadap pelaku Curanmor ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP , Ariffin, S.Sos, Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul, SE, MA dan KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar Djoko S di ruang data Mapolres Merauke, Senin (14/3).