Pasalnya, identitas para pelaku tersebut belum dikantongi. ‘’Kita masih melakukan penyelidikan di lapangan. Ya, mudah-mudahan para pelaku bisa segera terungkap,’’tandas Kasat Reskrim.Â
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban dan istrinya, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WIT belum tidur, namun sudah dalam rumah, karena saat itu ada suara musik dan ribut-ribut di luar atau di lapangan Abdeling 5 Kumbe.
"Untuk perkembangan kasus ini kita kedepankan sistem peradilan anak. Mengingat pelaku ini salah satunya masih berusia 15 tahun, " kata Iptu Muhammad Rizka, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (18/4) kemarin.
"Penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur terhadap salah seorang sopir rental di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura dilakukan Sabtu (16/4)," kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (16/4).
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.
Polisi berhasil menyita ratusan liter solar yang masih memungkinkan akan dikirim ke luar Jayapura. Tak hanya itu ada beberapa unit mobil maupun truk serta alat untuk memindahkan BBM juga ikut diamankan.
Pasalnya, saat keduanya pulang salat subuh dari Masjid, korban Raskal dipukul 2 kali dan dibegal oleh 4 orang yang belum dikenal yang saat itu menggunakan 2 sepeda motor di Jalan Martadinata, Merauke. Kasus ini terjadi Sabtu (16/4) sekitar pukul 05.00 WIT.
Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Asmat itu bermula dari penangkapan S di jalan Pelabuhan Baru, Distrik Agats. Setelah menangkap S, anggota langsung melukakan pemeriksaan terhadap pelaku.
 Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH membenarkan bahwa tersangka SI, sebagai penadah barang curian telah dierhakan ke pihak kejaksaan Negeri Jayaprua. Hal ini menyusul berka penyidikannya yang sudah dinyatakan lengkap. Â
Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura. Dana atau anggaran pembangunan asrama itu sendiri bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2018.