Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh. Safei AB, SE., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh YP terhadap korban Wehelmina Bewa Kebol (31) yang tak lain adalah istrinya.
“Jaksa Penuntut Umum wajib memenuhi hak atas kesehatan mahasiswa pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Jayapura, sesuai Perintah Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kordinator Litigasi Emanuel Gobai melalui pers Rilisnya, Selasa, (19/4).
elaku pembunuhan terhadap Mandor Perawatan PT IJS di Distrik Ulilin bernama Supriyanto, berinisial RK, berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap kurang dari 2x 24 jam di Muting 12 atau Kampung Baidup, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Selasa (19/4) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
Kejadian pertama menimpa seorang anak baru gede (ABG) yang masih berusia 17 tahun dilaporkan disetubuhi seorang pria berinisial MM (29) di sebuah rumah kost, Sabtu (16/4) sekira pukul 22.00 WIT.
Ada dua terduga pelaku yang dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom yakni WI dan SR. Dimana WI dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri lantaran saat ditangkap melawan petugas.
"Kami tidak bisa berkomentar apa-apa, kami menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang. Kami menunggu sampai dengan apa yang dikeluarkan dari keterangan Polisi, apakah ada keterlibatatan agen dan sebagainya," katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4) kemarin.
Pasalnya, modus yang dijalankan oleh tersangka dinilai sangat rapi dan profesional dengan berbagai peralatan yang cukup mumpuni untuk melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut.
Para pelaku nampak ketakutan dan hanya duduk sambil menutup kepala mereka. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang memantau kasus ini langsung mengamankan para pelaku.
“Iya pihak rumah sakit sudah membuat laporan resminya dan kami telah menyiapkan pemanggilan untuk saksi – saksi,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal melalui ponselnya, Senin (18/4).