Saturday, March 21, 2026
25.5 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Masih Buron

“Pelaku hingga saat ini masih buron dan kami memastikan pelaku masih berada di wilayah Papua. Oleh sebab itu, kami meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres Fredrickus Maclarimboen, Rabu (18/5).

Terdakwa Percobaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dituntut 3 Tahun

Kasus tersebut   terjadi  beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban  bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan  berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.

Pelaku Kesal Karena Dua Kali Dilempar ke Laut

“Jadi YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan mulai berlaku sejak Senin kemarin dengan tuduhan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Jahja, Selasa (17/5).

Wanita Pembuang Janin Bayi Tertangkap

    Penangkapan ibu pembuang janin bayi ini dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH. "Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus, " ucap Hendrik seperti rilis yang dikirim humas Polresta Jayapura Kota tadi malamnya. 

Dikira Bangkai Ayam, Ternyata Janin

  Lalu saksi bernama Nuhayati mengatakan awalnya tidak percaya jika yang dilihat adalah janin bayi, karena awalnya mirip dengan bangkai ayam . Namun setelah diangkat ternyata kelihatan ada kakinya sehingga saksi yakin kalau itu adalah manusia.

10 Hari Buron, Pembunuh Penjual Miras Dibekuk

Tahiti kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diancaman diatas 7 tahun penjara. 

Di Dok VII, ABG Tikam Teman Miras

Pelaku  yang masih berusia 18 tahun ini akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi. Pasca kejadian penikaman yang menghilangkan nyawa ini, Polisi meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik.

Di Sentani, Seorang Wanita Tewas Ditikam Mantan Suaminya

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen SIK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka menambahkan bahwa rintangan masih fokus dalam pengejaran pelaku. “Setelah menikam, pelaku N ini langsung dilaporkan diri. Tapi semua identitas sudah jelas tinggal kami selidiki dan tangkap,” kata Rizka melalui ponselnya, Senin (16/5).

Tersangka Kepemilikan 12 Paket Ganja Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan dilakukan  penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur. 

Celana Dalam Pink Jadi Barang Bukti

Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.

Latest news

- Advertisement -spot_img