‘’Untuk pelaku penganiayaan berat tersebut masih dalam pengejaran teman-teman Opsnal di lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku dapat ditangkap,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan ditemui media ini, Senin (28/8).
Korban bernama Lius Kawangon ini menjadi satu korban yang berhasil dievakuasi dan rencananya hari ini (Selasa,29/8) akan diterbangkan ke kampung halaman. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowomelalui keterangan tertulis mengatakan bahwa rencana pengiriman jenazah akan menempuh jalur darat.
Bocor Sobolim sendiri ternyata telah meninggal pada Juli lalu. Hanya saja sebelum dieksekusi ternyata para penambang sempat dikumpulkan jadi satu kemudian didata. Para pelaku meminta penambang menyerahkan semua identitas plus HP yang dimiliki.
Dari Informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos berawal dari pelaku JA dan MN yang sedang mengkonsumsi miras di dalam Pasar Potikelek Wamena, lalu pelaku JA meminta uang ke salah satu kelompok masyarakat yang juga sedang mengkonsumsi Miras jenis CT di dalam Pasar Potikelek.
Belum disampaikan siapa saja pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya warga tersebut . Namun dari video terlihat salah satu warga dinyatakan perlu segera dievakuasi akibat luka di lehernya.
Dua pelaku jambret terhadap korban Ivan Dagonala di sekitar Pintu Air, Kelurahan Maro, Merauke Papua Selatan pada 30 Juni 2023 lalu, segera diserahkan penyidik Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Rabu (23/8) di Kompleks Pasar Tradisional Ilaga dan korban mengalami luka tembus pada bagian pelipis hingga belakang kepala.
Keempat pelaku yang masih berstatus pelajar ini antara lain NK (14), DP (16), MJ (13) dan GL (14) tersebut diringkus bersama barang bukti hasil curian, Rabu, (23/8), kemarin.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP. Oscar Fajar Rahadian menjelaskan bahwa FR dibekuk pada Senin (21/8) sekira pukul 16.30 WIT di Pasir II Distrik Jayapura Utara.
“Kami sudah upayakan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, namun untuk datang dan memberikan keterangan saja di Polres itu susanya minta ampun,”ungkapnya Rabu (23/8) kemarin.