Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Wilayah Papua, Ronald Antonio menyebut, jika nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran sangat menguasai materi selama debat Capres.
Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Namun sangat disayangkan, para caleg yang diyakini sangat paham aturan dan akan membuat aturan melalui kewenangan legislasinya, malah mereka banyak melanggar aturan. Terutama soal tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai aturan.
Publik sudah harus mengambil sikap yang tidak hanya berpartisipasi tetapi juga mengawal agar Pemilu benar-benar berjalan sesuai harapan. Hal ini disampaikan Herman Yoku sebagai tokoh adat di Kabupaten Keerom mewakili sejumlah tokoh lainnya saat membacakan pernyataan sikap di hadapan Kapolri dan Panglima TNI.
Dikatakan, proses pengadaan logistik surat suara pemilu legeslatif di Provinsi Papua Selatan pengadannya dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Sementara untuk pihaknya dari KPU Merauke hanya datang meninjau cetak surat suara tersebut.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Jayawijaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Sopoyono SH, Skep, Mkes mengakui jika terkait dengan pemedaftaran calong anggota KPU untuk 3 Kabupaten seperti Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Nduga, proses seleksi pendaftaran sudah berjalan 26 November siang sampai saat ini sudah masuk ke hari ketujuh, namun untuk Kabupaten Mamteng dan Nduga ini masih minim pendaftar.
"Saat ini, kita sudah masuk ke tahapan-tahapan demokrasi, pemilu yang akan mulai berlangsung pada tanggal 14 Februari. Pilihan boleh berbeda, warna partai boleh berbeda, tetapi itu tidak membeda-bedakan antara kita dan juga tidak mencerai beraikan persahabatan, persaudaraan, kerukunan yang sudah kita bangun bertahun-tahun," kata Frans Pekey, Sabtu (1/12).
Debat capres-cawapres sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277. Untuk Pilpres 2024 ini, debat dilangsungkan selama 5 kali.