Samuel menambahkan batas akhir pendaftaran bakal calon Legislatif, sampai minggu (14/5) mendatang. Untuk teknis pendaftaran, lanjut dia, Bacaleg wajib menyiapkan dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen pendaftaran bakal calon. Kedua dokumen ini wajib dilampirkan oleh masih masing bakal calon saat mendaftr ke KPU.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., MH., mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan pendaftaran Bacaleg dengan mekanisme tertutup "Untuk pengamanan kegiatan pentahapan itu dari Polri sendiri nanti ada namanya operasi pengamanan Pileg dan Pilpres 2024.
 Diharapkan, pemilih pemula yang sudah terdaftar dalam DPT namun ternyata nantinya menjadi anggota TNI-Polri maka itu juga dilaporkan ke kepala kampung sehingga nantinya dilaporkan secara berjenjang hingga ke KPU.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH, saat ditemui media ini mengungkapkan, sesuai dengan tahapan jadwal, pendaftaran dilakukan mulai 1-14 Mei 2023. ‘’Sesuai dengan tahapan jadwal, pendaftaran dilakukan mulai 1-14 Mei mendatang, namun belum ada satu partai politik peserta Pemilu yang datang mendaftar,’’ jelasnya.Â
Sekertaris Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Dwi Hariyanto, saat dicegat di Polres Merauke saat akan menemui Kapolres Merauke mengungkapkan, dari 39 yang mendaftar ke panitia, ternyata dari hasil seleksi administrasi yang dilkaukan, hanya 39 orang yang memenuhi syarat.Â
Tahapan KPU mulai mendekati waktu yang ditunggu – tunggu. Jika sesuai jadwal, maka 2 hari lagi seluruh bakal calon anggota legislative sudah bisa mendaftarkan diri. Hanya prosesnya tidak lagi menggirimkan dokumen fisik ke KPU namun melalui Silon atau system informasi pendaftaran calon.
Adapun salah satu persyaratan yang wajib siapkan oleh bakal calon Legilatif adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan dimasing masing wilayah pemilihan.
Kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Demokrasi Tanah Tabi (PDTT), melakukan aksi protes terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Papua, di depan Hotel Grand Abepura Kota Jayapura, Rabu (26/4).
Jumlah DPS tersebut ditentukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Provinsi Papua yang dihadiri seluruh perangkat KPU kabupaten kota di 8 Kabupaten dan 1 kota.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia. Perinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 102.847.040 jiwa dan pemilih perempuan 103.006.478 jiwa. Artinya, lebih banyak jumlah pemilih perempuan.