Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Sony Wanimbo mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 DPRD Tolikara/II/2025 tentang penetapan dan pengusulan bupati dan wakil bupati terpilih, menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, bapak Willem Wandik, S.Sos dan Yotam Wenda sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tolikara periode 2025 – 2030.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan penetapan ini dilakukan ini dimana KPU Provinsi Papua Pegunungan menyerahkan Surat keputusan (SK) hasil pemilihan bupati dan Wakil Bupati Nomor 74 tahun 2024 yang menetapka Calon Bupati terpilih Athenius Murib, SH, MH dan Wakil Bupati terpili Ronny Elopere, S.IP, M.KP dengan perolehan suara 109.954 kepada DPRK Jayawijaya.
‘’Sebenarnya kami telah menjadwalkan pleno penetapan ini pada tanggal 7 Februari, tapi sesuiai arahan dari pimpinan KPU RI bahwa seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang telah dibacakan MK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk dilaksanakan pleno hari ini sehingga mau tidak mau kami laksanakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian tahapan ini,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun.
Dimana ribuan massa menggunakan pakian dan atributnya menunggu sejak pagi hingga siang, hal ini dikarenakan penerbangan yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengalami delay waktu penerbangan sehingga baru sampai di wamena sekitar pukup 01.30 wit kemudian diarak keliling kota wamena.
Bahkan Kapolda ketika itu, Irjend Pol Mathius Fakhiri juga memberi catatan terkait daerah rawan dan potensi - potensi yang mungkin terjadi. Namun siapa sangka jika ending semuanya justru happy. Semua prediksi tersebut terbantahkan. Bahkan kata Kapolres Yahukimo, AKBP Heru tak ada satupun letupan senjata untuk meladeni konflik.
Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, menjelaskan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang atas gugatan dari salah satu pasangan calon.
Dalam rapat pleno ini, KPU Yapen secara resmi menetapkan pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palungan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak dapat diterima”, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut terkait keabsahan keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi dasar gugatan.
Bagi yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun kami KPU Papua Selatan tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan