Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Papua, Fransiskus A. Letsoin, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk membahas terkait dengan subtansi yang berhubungan dengan mekanisme penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada bakal calon anggota DPD RI.
Jumlah peserta PPD yang sudah daftar kata Fiktor baru 527 orang, dari jumlah yang ada masih membutuhkan sebanyak 25 orang. “Bagi warga Kota Jayapura yang ingin mendaftar agar memperhatikan syarat-syarat yang bisa di lihat di aplikasi SIAKBA atau https://siakba.kpu.go.id," ," ujar Fiktor Wanane, Sabtu (26/11).
Devisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambuaya di Merauke di sela-sela evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemetaan TPS khusus, mengungkapkan, KPU Provinsi Papua yang ada sekarang ini bekerja berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Karena itu, sepanjang belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan di 3 DOB baru tersebut.
Lanjut Adam, usai dinyatakah lolos selanjutnya diverifikasi faktual. Setelah diverifikasi faktual hasilnya sudah dikembalikan ke KPU RI, nantinya di atas tanggal 1 sampai 7 Desember dilakukan faktual perbaikan.
Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodyk Mayfrendi mengatakan, rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc PPK/PPD untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilkada dan Pilpres 2024 dimulai Minggu (20/11) kemarin.
“Sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah selesai, selanjutnya di tingkat KPU kabupaten/kota di seluruh Provinsi termasuk Papua yang saat ini sedang berlangsung proses verifikasi faktual kepada kepengurusakan dan keanggotaan dari 9 Partai Poltik yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administarasi perbaikan dan sekarang prosesnya faktual,” kata Fransiskus kepada Cenderawasih Pos, Jumat (21/10).
‘’Tapi tentunya kita tunggu saja kebijakan hukum yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang,’’ katanya. Dikatakan, dari 3 undang-undang tersebut ada undang-undang nomor 14 tahun 2022 ini adalah undang - undang yang membentuk provinsi Papua Selatan.
Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menyampaikan, sudah ada beberapa partai yang sudah mendaftar di KPU RI dengan pendaftaran dilakukan secara sentralistik. Sehingga semua kepengurusan baik itu DPP, DPD maupun DPC pendaftarannya secara sentralistik di Jakarta yang diinput dimasukkam kedalam sipol.
Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd. Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH menjelaskan, pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 tersebut dimulai dari 1-14 Agustus 2022 dengan proses pendaftaran, ada verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta Pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol.