Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dkk. Surat dakwaan dan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pemerintah pusat diminta cerdas mensikapi dampak dari penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK. Pasalnya dengan kondisi tersebut sangat memungkinkan ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan mendorong isu memisahkan diri dari NKRI.
Tim kuasa hukum, keluarga hingga dokter pribadi dari Lukas Enembe belum diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk Lukas yang sedang mendapatkan penanganan medis di RSPAD Gatot Subroto.
Otniel, menyampaikan informasi yang beredar terkait akan adanya aksi dari KRP, itu adalah hoaks, dan hanya ingin menggangu situasi Kamtibmas di Papua. " Kalau ada informasi mengatasnamakan KRP untuk demo itu hoaks," ujarnya.
Setelah dua hari diamankan di Polres Jayapura, sebanyak 14 orang massa pendukung Gubernur, Lukas Enembe pada Kamis (12/1) akhirnya dipulangkan. 14 orang ini terlibat dalam aksi ricuh pasca diamankannya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK RI. Pengembalian tersebut bertempat di Ruang Sat Tahti Polres Jayapura dengan penjamin Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim.
Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe membuat Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK memperingatkan (warning) setiap Polres yang ada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan seperti Polres Lanny Jaya, Tolikara, Mamberamo Tengah dan Jayawijaya guna mengantisipasi hal hal yang tak diinginkan.
Dokter pribadi Gubernur Papua sebut kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sakit ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputnya, di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (11/1) lalu.
Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya berstatus tahanan KPK, kemarin (11/1). Namun, untuk sementara penahanan tersebut dibantarkan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto seiring kondisi kesehatannya yang diklaim tidak memungkinkan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Pasca penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1) kemarin. Banyak beredar dimedia sosial, yang menuding bahwasannya penangkapan LE, buntut dari kunjungan Lembaga Pengembangan Generasi Papua(Lempeng Papua) ke KPK, pada Bulan Juli Tahun 2022 lalu.
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik KPK dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1) sekira pukul 14.00 WIT.