"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/7).
Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe menyampaikan, pihaknya memohon pada KPK agar dari keluarga dapat berada dalam kamar tempat Lukas Enembe dirawat, sebagaimana yang dinyatakan dalam penetapan Hakim.
”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Saya juga menderita penyakit hepatetis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tingga l8%.” Ujarnya.
“Kedua kaki Lukas bengkak, akibatnya tak menggunakan alas kaki saat memasuki ruang persidangan,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (19/6).
Satu metode yang digunakan adalah mengajak kalangan muda untuk berkontribusi lewat film. Film yang dilombakan ini paling tidak akan menjelaskan secara visual bentuk – bentuk korupsi maupun sikap yang perlu diambil apabila terjadi.
Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Tidak benar Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan. Bahkan, saya yang mendampingi saat sidang online di Rutan KPK pada Senin (12/6) sekira pukul 09.30 WIB.
“Lukas maunya sidang dilakukan secara offline tanpa harus sistem online, akibatnya Lukas sempat ngambek,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.