Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," kata Saut, kemarin (17/10).
Atas penjemputan tersebut, tim penasihat hukum Lukas Enembe dan keluarga mantan Gubernur Papua dua periode itu sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD.
 Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Cek tersebut bertuliskan nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku, memperoleh informasi perihal adanya kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK. Pernyataan itu disampaikan Novel, dalam podcast 'BOCORAN!!! Tak Hanya Mentan, Ada Juga Kepala Daerah yang Diperas?' dalam tayang akun YouTube-nya, Minggu (15/10).Â
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti keluarnya dua surat itu. Biasanya surat penangkapan tersebut tidak harus diteken pimpinan KPK, kecuali jika terkait penahanan. Sebab, di UU KPK yang baru, status pimpinan bukan lagi penyidik. ’’Ini kan kalau saya melihat ada abuse of power,’’ katanya.
 "Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (13/10).