Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa dari belasan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 12 pria dan 4 wanita.
"Bantuan sembako diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan sementara bantuan PKH bervariasi sesuai jumlah keluarga yang ditanggung dengan minimal penerimaan Rp600 ribu," katanya di Jayapura, Sabtu (7/3).
Menurutnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh pemerintah semata, tetapi juga oleh partisipasi dan dukungan masyarakat dalam menjaga persatuan serta mendukung pembangunan daerah.
Ia mengenang pada masa itu masyarakat Kampung Enggros dengan mudah memperoleh berbagai hasil laut seperti ikan, kepiting dan bia di sekitar Teluk Youtefa. "Dulu kami turun di kolong rumah saja sudah bisa melihat ikan-ika
Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT itu dipimpin langsung Kasat Res
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/TK/2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Dalam perjalanan sejarahnya, nama itu kemudian berubah menjadi Sukarnopura, hingga akhirnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 resmi bernama Jayapura, yang berarti Kota Kemenangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi berbeda, yakni LP/11, LP/12, dan LP/13. “Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang be
Menurutnya, Kota Jayapura yang menginjak usia 116 tahun, menuntut pemerintah untuk bekerja lebih serius dan terarah dalam memastikan masyarakat asli Papua dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.