Menurutnya semua daftar honorer sudah dimasukkan melalui aplikasi Menpan. "Semua dari 3134 itu kita sudah masukkan di aplikasi dan diverifikasi untuk kuota 1200 kira-kira," ujarnya.
Komisioner V Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKAPTK) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano MM menggelar jalan santai yang diikuti ratusan masyarakat, pimpinan OPD, Ketua DPRD, Ketua IKAPTK, Anggota Socakab dan Sicakab, Kepala Balai Sosial dan lainnya.
  Hanya kata Awi, semua tahu bahwa isi surat edaran tak lebih seperti sebuah imbauan sehingga sepatutnya jika berbicara soal satwa dilindungi maka sebaiknya pemerintah daerah mendorong agar ada Perda agar memiliki kekuatan hukum.
-Menanggapi aksi demo penolakan otsus dan DOB (Daerah Otonomi Baru), Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan perlu memandang dari kacamata yang positif dan tidak melulu negatif.
 Program yang diisi dengan pembagian bibit buah-buahan maupun tanaman peneduh ini dimaksudkan untuk menyelamatkan masyarakat dengan menjaga lingkungan, mengedukasi masyarakat serta motivasi masyarakat mengajak masyarakat menanam buah.
  Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Papua Iwanggin Sabar Olif, SH mengatakan bahwa Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.
Penetapan dilakukan setelah seluruh pengurus cabang satu suara menyetujui Johny Banua untuk kembali memimpin. Dalam sidang yang dipimpinan, Jefri Abel, Steven Abrahan selaku Wakil Ketua dan Karman selaku Sekretaris semua pengurus menyetujui nama Johny Banua meski yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri.
  Namun begitu, aksi demo ini sempat membuat warga khawatir. Apalagi massa sudah sempat turun ke jalan raya, mereka turun pagi-pagi sekali melakukan longmarch. Beruntung demo dapat diredam dan dibubarkan aparat kepolisian dengan cepat, sehingga tidak terlalu berdampak pada aktifitas masyarakat dan pelaku usaha.
  Kepala BPN Kota Jayapura, Keli Fenetiruma, S. SiT., M.H mengatakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut masih mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2018.