Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Satu Bulan, Ada 29 Janda Baru Cerai

JAYAPURA-Nur Muhamad Huri, S.HI., Humas Pengadilan Agama Jayapura mengungkapkan selama bulan Mei kemarin, Pengadilan Agama Jayapura menerbitkan akta cerai bagi 29 pasutri yang sah bercerai.  Menurutna, akta  perceraian diterbitkan setelah Putusan Pengadilan Agama Jayapura terhadap perkara perceraian  telah berkekuatan hukum tetap (BHT), sehingga diterbitkan akta cerai sebagai bukti perceraian yang sah.

   “Sebanyak 29 pasutri ini resmi bercerai”, ucapnya saat ditemui wartawan di kantor Pengadilan Agama Jayapura, jumat, (3/6).

  Secara umum, lanjut Muhamad Huri,  penyebab perkara perceraian berdasarkan akta cerai yang telah diterbitkan pada Mei kemarin, karena hubungan keluarga yang tidak harmonis. Dari laporan yang diberikan oleh humas Pengadilan Agama Jayapura, jumlah kasus perceraian yang disebabkan karena ketidak harmonisan dalam rumah tangga sebanyak 25 perkara.

   Sedangkan yang disebabkan karena pengaruh miras ada 1 perkara, yang meninggalkan pihak lain ada 2 perkara, dan perkara yang disebabkan karena faktor ekonomi ada 1 perkara. “Dominan perkara yang selama ini ditangani adalah perkara cerai gugat, artinya pihak perempuan yang yang mengajukan perceraian (sebagai penggugat) dibandingkan dengan cerai talak yang dalam hal ini pihak laki laki (sebagai pemohon) yang mengajukan permohonan cerai kepada istrinya (termohon)”, katanya.

Baca Juga :  STQ Momentum Satukan Umat Islam

Lebih jauh diungkapkan bahwa perkara cerai yang diputus kabul selama bulan Mei kemarin, untuk cerai gugat sebanyak 13 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 2 perkara. Setelah dibacakan putusan masing-masing perkara tersebut, Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon berhak mengajukan upaya hukum verzet bagi pihak Tergugat/Termohon yang tidak pernah hadir di persidangan.

  Selain itu, upaya hukum banding bagi pihak Tergugat/Termohon yang pernah hadir dalam persidangan. Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum tersebut adalah 14 hari setelah putusan diucapkan jika Tergugat/Termohon hadir di persidangan atau setelah 14 diberitahukan amar putusan bagi Tergugat/Termohon yang tidak pernah hadir di persidangan.

   Apabila Tergugat/Termohon tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan perkaranya tersebut kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

  “Kalau upaya hukum ini tidak dilakukan oleh pihak yang berperkara sesuai batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang, maka pihak Tergugat/Termohon dianggap menerima dengan putusan pengadilan, dan pada putusan tersebut dianggap inkrah.”jelasnya.

Baca Juga :  Tenaga Pendidik di Tanah Papua  jadi Prioritas Perhatian Menteri PAN-RB

   Tahap selanjutnya akta cerai perkara cerai tersebut akan diterbitkan untuk perkara cerai gugat sedangkan untuk perkara cerai talak Pemohon akan dipanggil untuk sidang ikrar talak. “Setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang, maka akan diterbitkan akta cerai dalam perkara cerai talak”, Terang Nur Muhamad Huri.

Pria sapaan Huri itu mengungkapan jangka waktu penyelasian perkara di pengadilan agama sejak daftar hingga diputus mayoritas kurang dari 30 hari. Namun apabila pihak beperkara tidak koopratif atau ada kendala lain yan memang diwajibkan untuk melampikran surat ijin seperti prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI atau POLRI yang mana ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No. 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian bagi anggota TNI atau POLRI.

  “Apabila permohonan cerai talak atau gugatan cerai diajukan oleh anggota TNI, POLRI atau PNS (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan surat izin untuk melakukan perceraian dari Atasan yang bersangkutan.”tambahnya. (cr-267/tri)

JAYAPURA-Nur Muhamad Huri, S.HI., Humas Pengadilan Agama Jayapura mengungkapkan selama bulan Mei kemarin, Pengadilan Agama Jayapura menerbitkan akta cerai bagi 29 pasutri yang sah bercerai.  Menurutna, akta  perceraian diterbitkan setelah Putusan Pengadilan Agama Jayapura terhadap perkara perceraian  telah berkekuatan hukum tetap (BHT), sehingga diterbitkan akta cerai sebagai bukti perceraian yang sah.

   “Sebanyak 29 pasutri ini resmi bercerai”, ucapnya saat ditemui wartawan di kantor Pengadilan Agama Jayapura, jumat, (3/6).

  Secara umum, lanjut Muhamad Huri,  penyebab perkara perceraian berdasarkan akta cerai yang telah diterbitkan pada Mei kemarin, karena hubungan keluarga yang tidak harmonis. Dari laporan yang diberikan oleh humas Pengadilan Agama Jayapura, jumlah kasus perceraian yang disebabkan karena ketidak harmonisan dalam rumah tangga sebanyak 25 perkara.

   Sedangkan yang disebabkan karena pengaruh miras ada 1 perkara, yang meninggalkan pihak lain ada 2 perkara, dan perkara yang disebabkan karena faktor ekonomi ada 1 perkara. “Dominan perkara yang selama ini ditangani adalah perkara cerai gugat, artinya pihak perempuan yang yang mengajukan perceraian (sebagai penggugat) dibandingkan dengan cerai talak yang dalam hal ini pihak laki laki (sebagai pemohon) yang mengajukan permohonan cerai kepada istrinya (termohon)”, katanya.

Baca Juga :  Tenaga Pendidik di Tanah Papua  jadi Prioritas Perhatian Menteri PAN-RB

Lebih jauh diungkapkan bahwa perkara cerai yang diputus kabul selama bulan Mei kemarin, untuk cerai gugat sebanyak 13 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 2 perkara. Setelah dibacakan putusan masing-masing perkara tersebut, Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon berhak mengajukan upaya hukum verzet bagi pihak Tergugat/Termohon yang tidak pernah hadir di persidangan.

  Selain itu, upaya hukum banding bagi pihak Tergugat/Termohon yang pernah hadir dalam persidangan. Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum tersebut adalah 14 hari setelah putusan diucapkan jika Tergugat/Termohon hadir di persidangan atau setelah 14 diberitahukan amar putusan bagi Tergugat/Termohon yang tidak pernah hadir di persidangan.

   Apabila Tergugat/Termohon tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan perkaranya tersebut kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

  “Kalau upaya hukum ini tidak dilakukan oleh pihak yang berperkara sesuai batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang, maka pihak Tergugat/Termohon dianggap menerima dengan putusan pengadilan, dan pada putusan tersebut dianggap inkrah.”jelasnya.

Baca Juga :  DAP:  Hak Masyarakat Adat Papua Tidak Diakui 

   Tahap selanjutnya akta cerai perkara cerai tersebut akan diterbitkan untuk perkara cerai gugat sedangkan untuk perkara cerai talak Pemohon akan dipanggil untuk sidang ikrar talak. “Setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang, maka akan diterbitkan akta cerai dalam perkara cerai talak”, Terang Nur Muhamad Huri.

Pria sapaan Huri itu mengungkapan jangka waktu penyelasian perkara di pengadilan agama sejak daftar hingga diputus mayoritas kurang dari 30 hari. Namun apabila pihak beperkara tidak koopratif atau ada kendala lain yan memang diwajibkan untuk melampikran surat ijin seperti prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI atau POLRI yang mana ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No. 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian bagi anggota TNI atau POLRI.

  “Apabila permohonan cerai talak atau gugatan cerai diajukan oleh anggota TNI, POLRI atau PNS (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan surat izin untuk melakukan perceraian dari Atasan yang bersangkutan.”tambahnya. (cr-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya