Aksi demo ini menyuarakan bentuk protes terhadap bentuk kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhdap warga sipil yang videonya belakanya ini ramai diperbincangkan. Pasalnya ada bentuk penyiksaan yang dilakukan beberapa oknum TNI terhadap satu pria yang dimasukkan ke dalam drum berisi air.
Djimbaran Coffee shop & Reti hadir di Kota Kota Jayapura, dengan menawarkan fasilitas berupa pemandangan pantai Holtekamp berlatar Jembatan Merah Youtefa, kolam renang bagi anak-anak, area rekreasi sekaligus ruang makanan yang kekinian.
Namun dari hasil voting, Roby Kepas Awi meraih suara terbanyak dengan perolehan 4 suara, kemudian Debora Diana Sallosa meraih 3 suara, dan trakhir Recky Douglas Ambrauw hanya mendapatkan 1 suara.
  Dia berharap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kolektor PAD, supaya mempunyai semangat dan motivasi yang sama untuk mengejar target PAD yang sudah diberikan di masing-masing OPD.
  Hal ini disebabkan karena sampah-sampah yang dihasilkan cukup banyak. Hal ini disebabkan karena kurangnya kepedulian masyarakat di Kota Jayapura untuk menempatkan sampah-sampah ke wadah atau tempat sampah yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Hanya saja disini Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon kembali menegaskan bahwa jika ingin menyampaikan protes lewat aksi demo maka dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan. Tidak berlaku semaunya dan akhirnya muncul perbuatan melawan hukum dan dilakukan penegakan hukum lagi.
Melianus ini menambah panjang daftar nama korban yang tewas usai berenang di Pantai Holtekam. Dan sejak Januari hingga Maret ini tercatat sudah 4 korban yang meninggal. jenazah Melianus ditemukan pertama kali oleh Dit Pol Air Polda Papua sekira pukul 11.20 WIT usai menyusur perairan di Teluk Youtefa.
  Ia melanjutkan dalam rapat tersebut juga membahas terkait alokasi kursi dan membahas SK dari Bupati, Wali Kota dan Gubernur, kemudian tentang alokasi anggaran. Terkait dengan alokasi anggaran Raimondus mempertanyakan hal tersebut, apakah itu sudah ada atau belum.
  Kata dia, merujuk pada aturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah. Akibatnya Bapenda harus kehilangan Rp 10 miliar dari potensi-potensi pajak dan retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut di tahun 2024.
  Karena itu, menurut Nofdy, butuh penanganan serius dan cepat, tidak saja dari pemerintah kota tetapi juga instansi pemerintah pusat melalui lembaga teknis yang ada di Papua dalam hal ini Balai Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Jalan Papua.