Dia mengatakan, mengenai aturan seragam sekolah dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis seragam bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di situ semua sudah diatur secara jelas dan terperinci.
  Selasa (16/4) kemarin Dinas Perhubungan Kota Jayapura  bersama pihak kepolisian turun bersama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah angkutan kota yang kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan terminal tipe a di kota Jayapura.
  Dia menjelaskan di beberapa kawasan di Kota Jayapura ini memang terpaksa menggunakan jaringan BTS, karena memang tidak terjangkau oleh jaringan kabel fiber optik. Karena saat ini kabel fiber optik hanya sampai di wilayah Koya Timur.
 Hal ini pun sudah ditegaskan oleh pejabat Wali Kota Jayapura melalui edaran yang dikeluarkan  untuk sekolah-sekolah di kota Jayapura beberapa waktu lalu. Penegasan ini disampaikan  kembali mengingat saat ini sekolah-sekolah sudah melaksanakan ujian terutama jenjang SMA sementara SD dan SMP sebentar lagi akan mengadakan ujian akhir sekolah.
  Karena itu pelaksanaan kegiatan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung di sekolah itu akan dilaksanakan di 2024 ini seperti membangun fasilitas jamban, rehabilitasi ruang kelas dan sejumlah kebutuhan lainnya sudah diprogramkan.
 "Dari laporan masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka diketahui kehadiran ASN mencapai 87 persen di hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran," katanya di Jayapura, Selasa.
Dia pun mempertanyakan kevalidan dari surat usulan Pj Wali Kota Jayapura versi kedua tersebut. Pasalnya di dalam surat tersebut tertera tanda tangan mereka selaku pimpinan di DPRD Kota Jayapura.
Bagaimana tidak syok dengan kejadian yang begitu cepat. Lima menit sebelum dinyatakan tenggelam Nurul-Ibunda Muh Zidan menyampaikan bahwa Ia sempat melihat kedua korban berjalan bersama sambil memegang tangan di pinggir pantai dan tidak berenang.
Kasus kecelakaan orang tenggelam ini lebih disebabkan karena kelalaian masyarakat atau pengunjung pantai. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan larangan mandi kepada para pengunjung saat berwisata disepanjang pantai Holtekamp itu. "Dari jembatan merah sepanjang pantai ini ke sana, tidak boleh mandi, ini sangat berbahaya"katanya.
Masih banyak warga yang memilih pantai ini untuk berenang dan akhirnya pada Minggu (14/4) dua bocah dilaporkan mengalami kecelakaan laut atau tenggelam. Kejadian ini terjadi di Pantai Palong Holtekamp Distrik Muara Tami dimana dua anak laki-laki berusia 10 tahun dilaporkan tenggelam saat mandi di pantai tersebut.