Tuesday, April 30, 2024
27.7 C
Jayapura

Silas Youwe: Tak Ada Usulan Pj Wali Kota Jayapura Versi II 

JAYAPURA-Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura Silas Youwe membantah adanya versi kedua terkait usulan Penjabat Wali Kota Jayapura. Dengan tegas dia menyatakan bahwa usulan Pj Wali Kota Jayapura menggantikan Frans Pekey hanya ada satu versi.

“Itu tidak benar, yang kita usulkan itu hanya 3 nama, Roby Kepas Awi, Debora Diana Sallosa, dan Recky Douglas Ambrauw,” tegasnya, Selasa (16/4) kemarin.

Ketiga nama ini lanjutnya diusulkan ke Kemendagari atas hasil rapat pleno bersama 5 fraksi (Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, KSD dan BTI) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jayapura, Rabu (27/3) lalu.

“Kalau yang versi kedua ini tidak tahu kapan diplenokan, karena kami hanya memplenokan 3 nama pertama,” tegasnya.

Baca Juga :  Terkait Perampasan Senjata, Kapolda Minta Anggota Diperiksa

Sementara tiga nama baru yaitu Recky Dauglas Ambrauw, Betty Anthoneta Puy dan Matias B. Mano, tidak tau usulan siapa,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan kevalidan dari surat usulan Pj Wali Kota Jayapura versi kedua tersebut. Pasalnya di dalam surat tersebut tertera tanda tangan mereka selaku pimpinan di DPRD Kota Jayapura.

“Saya tidak tahu siapa yang tanda tangan, karena saya tidak pernah menandatangani surat usulan Pj Wali Kota Jayapura selain versi pertama,” tandasnya.   Sepertinya tandatangan saya discan, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambah Silas Youwe.

Dikatakan, usulan Pj Wali Kota Jayapura tidak serta merta dilakukan sepihak oleh pimpinan DPRD. Namun melalui prosedur dan mekanisme yang jelas sesuai aturan salah satunya melalui rapat pleno bersama fraksi.

Baca Juga :  Jadi Kunci Terciptanya Toleransi dan Kerukunan di Semua Tingkatan

“Apa yang kami plenokan semua atas usulan masing- masing fraksi, tidak mungkin kami melakukan diluar dari mekanisme yang ada,” ujarnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura Silas Youwe membantah adanya versi kedua terkait usulan Penjabat Wali Kota Jayapura. Dengan tegas dia menyatakan bahwa usulan Pj Wali Kota Jayapura menggantikan Frans Pekey hanya ada satu versi.

“Itu tidak benar, yang kita usulkan itu hanya 3 nama, Roby Kepas Awi, Debora Diana Sallosa, dan Recky Douglas Ambrauw,” tegasnya, Selasa (16/4) kemarin.

Ketiga nama ini lanjutnya diusulkan ke Kemendagari atas hasil rapat pleno bersama 5 fraksi (Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, KSD dan BTI) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jayapura, Rabu (27/3) lalu.

“Kalau yang versi kedua ini tidak tahu kapan diplenokan, karena kami hanya memplenokan 3 nama pertama,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Evaluasi Satpol PP

Sementara tiga nama baru yaitu Recky Dauglas Ambrauw, Betty Anthoneta Puy dan Matias B. Mano, tidak tau usulan siapa,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan kevalidan dari surat usulan Pj Wali Kota Jayapura versi kedua tersebut. Pasalnya di dalam surat tersebut tertera tanda tangan mereka selaku pimpinan di DPRD Kota Jayapura.

“Saya tidak tahu siapa yang tanda tangan, karena saya tidak pernah menandatangani surat usulan Pj Wali Kota Jayapura selain versi pertama,” tandasnya.   Sepertinya tandatangan saya discan, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambah Silas Youwe.

Dikatakan, usulan Pj Wali Kota Jayapura tidak serta merta dilakukan sepihak oleh pimpinan DPRD. Namun melalui prosedur dan mekanisme yang jelas sesuai aturan salah satunya melalui rapat pleno bersama fraksi.

Baca Juga :  Gibran: Kita Bukan Bicara Kemenangan, Tapi Bicara Masa Depan Papua

“Apa yang kami plenokan semua atas usulan masing- masing fraksi, tidak mungkin kami melakukan diluar dari mekanisme yang ada,” ujarnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya