Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Papua, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi mengandung pe
Fadia menyebut pertemuannya dengan Gubernur Ahmad Luthfi bertujuan untuk meminta izin tidak menghadiri acara Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia tidak merinci waktu dan lokasi pertemuan tersebut. "Nggak membahas izin,
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, didampingi Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem Dwita Handayani, Ketua Fraksi PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gera
Menurut Kajari, esensi dari undang-undang tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Sehingga siapa saja yang terlibat tindak pidana korupsi, pertama-tama adalah membuktikan tindak pidana yang dilakukan ters
“Untuk sementara kami fokus menyelesaikan tunggakan perkara terlebih dahulu sehingga hal tersebut menjadi prioritas agar penanganan kasus bisa lebih maksimal,” katanya.
Menurut Eka, penyelesaian tunggakan mencakup seluru
Karenanya ia berpendapat bahwa ada pihak yang mencoba merusak citra nama baik seseorang. Kami tidak mendukung siapapun namun kami melihat secara objektif. Publik perlu menyimak bahwa pemerintah sedang menata pembangunan
Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Menurutnya, mandat tersebut dia maknai sebagai kewajiban negara un
Penyidik yang masuk dalam Dirkrimsus wajib menerjemahkan dan mengerjakan setiap kasus yang terjadi di daerahnya termasuk yang berkaitan dengan tunggakan kasus yang juga perlu segera dirampungkan. Selain itu perwira menen
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit. Almarhumah sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Map
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni melakukan penarikan dana dari rekening sekolah di Bank