Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV.
Para Saksi memberikan keterangan secara berani mulai pukul 15.22 WIT hingga berakhir pukul 23.00 WIT. Sementara dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidan
Keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu masing-masing; Abdul Haris Ely, (PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju), Muhammad Sutami (Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Per
“Dari keterangan supir Ketua Harian PB PON di BAP, dia diberikan gaji sebesar Rp 4 jutaan/bulan. Dia juga mengaku pernah terima uang dari Eka Kambuaya untuk diantarkan kepada ketua PB PN dengan jumlah Rp 2,5 miliar. Ada juga Rp 400 juta. Namun dia tidak menjelaskan uang itu diperuntukkan untuk apa,” beber Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya
Dia mengatakan, pengawasan itu penting dilakukan pihaknya untuk memastikan pelaksanaan sidang korupsi dana pon Papua itu terang benderang dan mengungkap kebenaran dari kasus itu. Termasuk yang tidak kalah pentingnya adalah mencegah agar para hakim yang menangani kasus ini tidak sampai "masuk angin" hingga salah dalam memutuskan perkara terhadap para pihak yang terlibat. Apalagi kata dia, kasus korupsi dana PON Papua itu kini sudah menjadi perhatian dari Mahkamah Agung RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan sebanyak 13 saksi yang hadir dalam agenda ini, namun yang hadir dalam persidangan sebanyak tujuh orang. Tujuh saksi tersebut adalah Maikel Lino (Bendahara Bidang Transportasi), Elfira Hamadi (Anggota Panitia Inti PB PON XX Papua), Hermani Endang Sulistyo, (Angkutan Bidang Transportasi), Melianto (Anggota Bidang Transportasi dan Kordinator Keuangan), Josias Anter (Penyediaan Usaha Makan Minum Sopir Transportasi), Aliance (Pembantu Bidang Pemasaran ll), dan Rosye Itar (Bendahara Sponsorship).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara berinisial REP, Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara (R), dan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tolikara, Bripka LAS. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kata dia, untuk penempatan warga binaan di dalam Lapas itu disesuaikan dengan jenis kasus yang dihadapi mulai dari kasus kriminal pembunuhan, narkoba, koruptor, masing masing terpisah alias tidak digabung. Bedahalnya dengan kejahatan narkotika, kemungkinan school crime-nya bisa saja terjadi.
Ketujuh saksi tersebut antara lain; Kasudi (Sekretaris ketua bidang ll PB PON XX Papua), Sili Benyamin (Staf bidang dinas kesehatan), Yusuf Yambe Yabdi (Ketua bidang l PB PON), Andi Saladin (Agensi dan Pengusaha), Olivia (Staf bendahara umum PON XX Papua), Hayati (Pembantu bendahara umum Sekretariat PB PON XX Papua) dan Ina Ruslam (Sehabat terdakwa Vera).
“Keterangan saksi di persidangan menjadi tugas Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya menelusuri kembali atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana PON,” beber Anthon Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos,