Danny menyebut kegiatan utama KPK ke Papua selama tiga hari mencakup evaluasi sistem meliputi monitoring, controlling, surveillance, dan prevention (MCSP)."Kegiatan ini untuk pencegahan korupsi secara sistematis,” kata D
Kapolres mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman serta penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung dua kampung yakni Banti dan Aroanop tersebut.
Kasi Intel Willy Ater juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkira
Untuk itu, perlunya pengawasan terhadap pemerintah kampung untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan atau transparansi akuntabel yang berorientasi pada keseja
Diketahui, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 3 tersangka untuk pembangunan gedung gereja Katolik Santa Maria Fatima tahap kedua. Ketiga tersangka itu yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika
KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2
Yunus Wonda sendiri namanya kerap disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan. Ia merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua saat itu sedangkan Kenius menjabat sebagai Ketua KONI Papua. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus,
Asisten I Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola desa/kampung yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Merauke telah mengungkap adanya kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 4,6 miliar. Renaldy Ocktavian menjelaskan, jumlah kerugian yang diperoleh tersebut masih bersifat