Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Komandan Batalyon itu bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga terjadi pada komandan TNI lainnya.
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemetaan Komnas HAM wilayah yang memiliki basis kelompok sipil bersenjata diantaranya Kabupaten Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Dogiyai, Paniai dan Maybrat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.
Adapun program strategis tersebut menyangkut situasi HAM menuju pemilu 14 Februari 2024, menjadi perhatian Komnas HAM RI Perwakilan Papua dengan membuka posko pengaduan Pemilu bagi masyarakat.
“Jika ini dibiarkan akan menjadi trigger adanya konflik antara masyarakat sipil, sehingga tugas pemerintah daerah segera mungkin melakukan pertemuan untuk upaya rekonsiliasi,” ucapnya.
Apalagi hingga kini Frits melihat belum ada jaminan kepada kelompok marginal. Selain itu pada setiap Pemilu pihak penyelnggara belum mengungkap formula soal mekanisme dan proses yang bisa digunakan untuk menghindari bentuk pelanggaran HAM tadi.
“Negara melalui aparatnya kerap kali membungkam ruang kebebasan bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya. Sehingga isu kesetaraan dan keadilan pun dirasa belum optimal,” ucap Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada wartawan.
“Rupanya Pemerintah Jakarta sulit dan susah menjawab tuntutan dan pernyataan sikap keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat, 4 April 2003. Sebagaimana diserahkan kepada Tim PPHAM,” kata Theo dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/11)