Menurut Anthon Raharusun, Kantor Gubernur merupakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara yang tidak boleh dipalang. Bahkan, fasilitas pemerintah/negara tidak boleh disita oleh siapapun atau atas perintah siapapun.
"Sejak malam mereka (warga-red) sudah berada di Kantor Gubernur dan melakukan pemalangan. Yang melakukan pemalangan masih warga yang sama, mereka menuntut hak ulayat," ucap pria yang namanya enggan dikorankan tersebut.
“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).
Dia mengaku sudah hampir 4 bulan ini pihaknya tidak bersuara, berharap pemerintah provinsi segera memberikan kepastian terkait dengan hak-hak mereka. Tetapi sampai dengan 4 bulan ini hak-hak anggota yang sudah purna tugas belum dibayarkan.
Dibukanya palang di Kantor Gubernur Papua, Rabu (20/9) oleh masyarakat adat Keondoafian Kayo Pulau yang dipimpin oleh Ondoafi Frans Sibi, setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat adat Kayo Pulau.
"Hasil pertemuan dengan pimpinan pengambil kebijakan, paling lambat minggu ketiga bulan ini tahapan pembangunan kantor Bupati Keerom dilanjutkan," ujar Samuel Ibe ke awak media di Arso, Selasa (05/09/2023).
Kedatangan para honorer dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov itu menyikapi hasil rapat terbuka Aliansi Honorer Nasional Provinsi Papua bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, pada senin, (28/8) lalu.