Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga melalui jalur tidak resmi. Mayoritas kosmetik yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan dipasarkan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menegaskan PT CPA tidak terbukti bersalah. Karena itu PT Crown Pasifik Abadi (CPA) meminta oknum dari instansi negara itu segera melakukan klarifikasi demi memulihkan nama bai