JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah merek kosmetik impor ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Menyusul temuan tersebut, BPOM menghentikan sementara operasional gudang dan mengamankan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp 27,6 miliar tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga melalui jalur tidak resmi. Mayoritas kosmetik yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
“Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Sabtu (6/6). Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan sejumlah merek kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan diduga beredar secara ilegal di Indonesia. Merek-merek yang ditemukan antara yakni, Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, Kekemood.
Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati konsumen dan dipasarkan melalui kanal penjualan daring. Menurut Taruna, kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, maupun mutunya karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur produk kosmetik impor yang viral di media sosial tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.