Temuan ini berawal dari operasi intelijen yang dilakukan BPOM berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan penjualan kosmetik secara online. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut. Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan operasional sarana dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan guna mencegah peredaran lebih luas.
BPOM saat ini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal tersebut. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi dan produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform daring.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Temuan ini berawal dari operasi intelijen yang dilakukan BPOM berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan penjualan kosmetik secara online. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut. Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan operasional sarana dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan guna mencegah peredaran lebih luas.
BPOM saat ini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal tersebut. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi dan produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform daring.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q