"Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 16 unit dengan luas sekitar 68.658 ha dan jumlah KK yang terlibat 2.771 KK," kata Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, di Kota Jayapura, Selasa (25/7).
"Jadi gerakan besar penyelamatan Cycloop saat ini didukung oleh Bapak Barnabas Suebu dan Pemerintah Provinsi Papua dalam bentuk anggaran. Untuk mendukung program apa yang di kampanyekan oleh Bapak Barnabas Suebu, kami Pemerintah Provinsi Papua mendukung melalui Dinas Kehutanan,"ungkapnya.
Hal utama yang ia singgung adalah menyangkut kondisi Gunung Cycloop dan juga Kawasan Hutan Bakau di Teluk Yoitefa yang menurutnya mengkhawatirkan. Padahal kata dia, semua ada aturan mainnya, tinggal diawasi dan dilakukan penegakan hukum. Selama itu tidak dilakukan maka bencana atau musibah akan tiba. Ia pun meminta masyarakat cerdas untuk memilih pada Pemilu 2024.
Rasa simpati dan peduli juga muncul dari satu tokoh Papua, Barnabas Suebu. Mantan Gubernur Papua ini memberikan dukungan moril agar pemerintah maupun penyidik bisa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusak lingkungan.
”Kami pikir ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat umum bahwa meski memiliki banyak uang maupun jabatan yang strategis namun bukan berarti bisa melakukan seenaknya terhadap hutan atau kawasan tertentu,” beber Petronela Merauje, satu tokoh perempuan di Kampung Engros, Jumat (21/7).
"Sebanyak 19 orang saksi telah telah dipanggil terkait kasus ini. Para saksi ini terdiri dari 11 orang sopir truk, pemilik timbunan, pemilik escavator, pengawas lapangan, pemilik lokasi timbunan dan 4 petugas kehutanan," ujarnya pada konferensi pers penananganan kasus penimbunan TWA Teluk Youtefa di Waena, Jumat (21/7) kemarin.
Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7), terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan alam, membuat banyak hutan bahkan kawasan konservasi dirambah dan dirusak dengan alasan berbagai kepentingan.
“Kan sama-sama dilindungi, aparat menjalankan tugasnya mengamankan dan wartawan juga menjalankan tugasnya meliput. Semua ada undang-undang yang mengatur. Jadi tidak bisa merasa lebih hebat atau bisa seenaknya menekan pihak-pihak lain,” cecar George Awi pada wawancara, Jumat (14/7).
Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup beserta jajarannya menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan mangrove itu merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum. Terutama terkait dengan tata kelola kawasan Taman wisata alam.