Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer mengatakan data tersebut berasal dari NGO melalui Papuans Behind Bars. Yang mana terdapat 24 Tapol Papua yang dijerat dengan pasal makar 106 dan 110 KUHP yang tersebar di Lembaga Pemasyarakan Makassar dan LP Sorong.
Menurut Frits, ini kebijakan yang baik dari presiden. Namun harus diikuti dengan pembinaan, pembebasan itu kemudian menunjuk lembaga-lembaga yang secara rutin memberi pembinaan ideologi kepada mereka.
Ada sejumlah nama napol telah di-list untuk dimasukkan dalam penerima amnesty tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Hanya saja penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata.
Menurutnya pentingnya mengundang pihak eksternal dalam mengevaluasi kinerja dari Komnas HAM agar mengetahui sejauh mana Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya serta memberikan penilaian yang kritis dan objektif yang menjadi harapan Masyarakat Papua terhadap keberadaan Komnas HAM.
Terkait dua peringatan hari penting ini, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan untuk Hak Asasi Manusian (HAM) merupakan kehidupan mendasar manusia. Namun, kasus pelanggaran HAM sendiri bukanlah menjadi ranah mereka.
Dalam artian memberikan kesempatan kepada masyarakat hidup tanpa adanya tekanan. Apalagi dengan mengirimkan ribuan pasukan TNI/Polri ke daerah daerah tanpa adanya tujuan yang jelas. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan berdampak pada polarisasi kehidupan masyarakat.
Ini terjadi disebabkan karena masalah non-teknis, terutama terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD Jayapura Selatan yang disinyalit terjadi penggelembungan. Karena itu, Ketua KPU itu meminta KPU Kota Jayapura untuk meninjau kembali hasil pleno PPD Jayapura Selatan. Menurutnya, pengesahan yang cacat tersebut tidak dapat dibawa dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Jayapura.
Ia menyebut dari 85 kasus kekerasan tersebut didominasi peristiwa kontak senjata dan penembakan sebanyak 55 kasus, penganiayaan sebanyak 14 kasus dan pengerusakan sebanyak 10 kasus serta kerusuhan sebanyak enam (6) kasus.
Pernyataan ini disampaikan Puan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Hari HAM Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun, sejak ditetapkannya Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
"Pak Natalius Pigai seorang aktivis HAM yang diangkat oleh bapak Presiden sebagai menteri yang menangani urusan HAM, kita berharap beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia," kata Yusril.