Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Sosiologi Pedesaan, Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Ave Lefaan, MS mengatakan antusiasme masyarakat Papua untuk memenangan Prabowo-Girban menunjukan bukti bahwa masyarakat Papua menaruh sebuah harapan besar di pundak Prabowo-Gibran untuk tanah Papua 5 tahun kedepan.
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemetaan Komnas HAM wilayah yang memiliki basis kelompok sipil bersenjata diantaranya Kabupaten Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Dogiyai, Paniai dan Maybrat.
Demikian juga penyelesaian melalui mekanisme yudisial gagal diwujudkan. Sebagaimana pemekaran provinsi menyita perhatian yang sangat serius mulai dari penentuan Penjabat Gubernur, pelepasan tanah hak ulayat untuk pembangunan kantor pemerintah hingga seleksi anggota MRP yang bermasalah.
Kanwil Kemenkumham Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menggelar layanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bakti ke-74 Imigrasi 4 di area CFD, Jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.
Adapun program strategis tersebut menyangkut situasi HAM menuju pemilu 14 Februari 2024, menjadi perhatian Komnas HAM RI Perwakilan Papua dengan membuka posko pengaduan Pemilu bagi masyarakat.
“Jika ini dibiarkan akan menjadi trigger adanya konflik antara masyarakat sipil, sehingga tugas pemerintah daerah segera mungkin melakukan pertemuan untuk upaya rekonsiliasi,” ucapnya.
Bagaimana dengan penilaian pengamat sosial dari Universitas Cenderawasih Prof Dr Avelinus Lefaan, dia menilai debat perdana berlangsung sangat menarik, sebab ketiga Capres masing masing mengangkat masalah HAM dan Politik di Papua sebagai progam utama mereka.
Apalagi hingga kini Frits melihat belum ada jaminan kepada kelompok marginal. Selain itu pada setiap Pemilu pihak penyelnggara belum mengungkap formula soal mekanisme dan proses yang bisa digunakan untuk menghindari bentuk pelanggaran HAM tadi.