Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, Satgas Pamtas RI-PNG dan Polda Papua guna melakukan upaya dan pencegahan peredaran narkoba seperti rutin melaksanakan patroli di jalur perbatasan RI-PNG.
Angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan tahun lalu (2023) dengan 25 kasus. Artinya di tahun 2024 mengalami penurunan 12 kasus jika dibandingkan tahun 2023.
Meski secara jumlah kasus menurun, tapi di tahun 2024 barang bukti yang berhasil diungkap jauh lebih besar. Dimana di tahun 2023 Polres Keerom sukses mengamankan 6,2 kg ganja. Sementara di tahun 2024 berhasil mengamankan 18,5 kg ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring.
Berdasarkan hasil informasi, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama personel Polsek Sentani Timur dan Patmor Jayapura Utara bergerak ke lokasi. Setibanya di Hotel Numbay, pelaku, RA (34), warga Distrik Jayapura Utara, ditemukan di salah satu kamar bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, saat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok. "Dari interogasi awal, II mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom, bersama seorang rekan lainnya YM. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Timika untuk dijual.
Hanya saja hampir 1 bulan ini ternyata warga mengaku resah dengan aktifitas di lokasi tersebut terutama di malam hari. Di lokasi yang berada di atas laut ini disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis ganja. Wargapun sepakat untuk menutup dengan memagari pintu masuk dari kedua sisi.
YD sendiri merupakan salah seorang penumpang KM Gunung Dempo tujuan Nabire yang diamankan lantaran membawa barang terlarang itu kedalam tas miliknya. Ia ditangkap Yonmarhanlan X Jayapura sekira pukul 18.40 WIT pada saat pemeriksaan Tiket di Pelabuhan Laut Jayapura, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku yang berinisial MY (34) diamankan Polsek KPL Jayapura karena kedapatan membawa ganja seberat 4 Kg lebih di atas kapal. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan bahwa pihaknya hingga kini sedang mendalami kasus tersebut.
Selama ini peralatan untuk mendeteksi kemungkinan masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, hanya ada di pelabuhan-pelabuhan resmi di kota besar yang memiliki volume aktivitas masyarakat cukup tinggi. Sementara itu di pelabuhan kecil seperti di Kota Jayapura masih sangat minim fasilitasnya, dan pengamanannya.