Jajaran Satuan Narkoba Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang pemuda, Senin (6/2). Kesembilan pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bahkan satu diantara mereka merupakan pengedar ganja.
“Dua orang ini bukan masyarakat setempat sehingga menimbulkan kecurigaan. Diindikasikan kedua pelaku telah melakukan transaksi jual beli Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Pos KM 76 segera bertindak untuk mencegat kendaraan pelaku,” jelas Ahmad dalam rilis Penrem 172/PWY, Senin (30/1).
Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).
Aksi dua pemuda berinisial IM (21) dan MM (26) terbilang nekat. Pasalnya, sambil membawa ganja keduanya dengan santai melintas di jalur resmi Pos PLBN Skow, Selasa (17/1).