Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.
Anggota Panpil Pembentukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Robby Depondoye mengatakan, adanya Panpil ini untuk membentuk Pansel dari unsur akademisi, kejaksaan, pemerintah dan masyarakat ini yang direkrut oleh Panpil.
Kepala Badan Kesbangpol kota Jayapura, Raymondus Mote mengatakan, dengan diterimanya SK pengangkatan panitia seleksi ini maka selanjutnya sudah siap bekerja untuk memulai beberapa tahapan sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK jalur otsus di DPRD kota Jayapura.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan nama-nama panitia seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
  Meski belum dipastikan mengenai materi gugatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat Papua itu, namun dia menyebutkan hal gugatan itu terkait dengan tuntutan masyarakat adat untuk masuk ke dalam kepanitiaan seleksi termasuk juga dalam anggota DPRK.Â
 Padahal Kesbangpol telah mengusulkan nama-nama pansel, ke Provinsi belum lama ini, namun sayangnya Pj Gubernur justru belum mendatangani SK tersebut. Akibatnya proses pengangkatan DPRK ini menjadi mandek hingga saat ini.
Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.
Paskalis Netep menjelaskan bahwa untuk Peraturan Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan DPRP dan DPRK tersebut telah selesai dilakukan.
 Untuk pengusulan tim seleksi ini, pihaknya sudah mendapatkan nama-nama yang diusulkan dari Uncen mewakili akademisi, MRP mewakili lembaga masyarakat adat dan dari Kejaksaan mewakili lembaga penegak hukum.