Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Memberamo, Hengky Dani Yikwa, SE dan dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Memberamo dari jumlah keseluruhan anggota dewan sebanyak 20 orang.
Melihat kondisi ini, Komisi C mendesak pemerintah segera Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Disperindagkop segera melakukan penertiban kembali lapak tersebut serta pedagang pedagang nakal ini dan diberi sanksi tegas sesuai aturan.
Paskalis Netep menjelaskan bahwa untuk Peraturan Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan DPRP dan DPRK tersebut telah selesai dilakukan.
DPRD Kabupaten Biak Numfor menyoroti adaya loss penerimaan yang cukup besar di semester berjalan tahun 2024 dalam kategroi pajak dan retribusi daerah. Hal itu dikarenakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna peningkatan PAD yang telah disahkan pada 2022 lalu tidak diterapkan sama sekali di lapangan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Yalimo, yang telah memilih Kota Jayapura sebagai daerah untuk studi banding, dalam rangka finalisasi regulasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Yalimo," kata Frans Pekey.
“Untuk tujuh daerah di Papua yang sudah penetapan anggota DPRD yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Waropen, Biak Numfor, Keerom dan Kabupaten Supiori,” terangnya.
Semrawutnya pengelolahan pasar ini terjadi karena ulah oknum pedagang yang semaunya memilih lokasi jualan. Seperti di Pasar Otonom, meski Disperindagkop telah melakukan penertiban dengan membongkar lapak milik pedagang yang ada di luar areal pasar, khususnya di pinggir jalan raya.
DLHK melaporkan bahwa sejak tahun 2019-2024 ini, mereka telah memasang sekitar 158 meteran air untuk bawah tanah di sejumlah tempat usaha, seperti perhotelan, rumah makan, rumah sewa serta pencucian mobil, dan juga tempat lain yang telah dipasang.
Di Pasar Otonom ini, DPRD Kota Jayapura mendapatkan banyak keluhan dari pedagang mulai dari penataan pasar yang semwarut, kondisi bagunan yang rusak, soal keamanan, hingga persoalan pedagang nakal yang berjualan di luar areal pasar, Pedagang ini meminta Pemkot Jayapura untuk lebih tegas menata pasar tersebut, terutama terkait penataan los jualan, serta paling utama menindak pedagang nakal yang berjualan di luar areal pasar.
Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Keerom pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).