Ketua KPU Papua Steve Dumbon di Jayapura, Rabu, mengatakan hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas oleh sebab itu KPU wajib memfasilitasi karena mereka memiliki hak yang sama.
Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito secara singkat menyampaikan bahwa terkait dengan hak ini, Komnas Disabilitas masih akan kembali melakukan kunjungan ke Mimika dengan komposisi yang lebih lengkap.
  Beberapa diantaranya terkait penempatan TPS khusus, kemudian pengaturan bilik suara, serta pengakomodiran penyandang yang tidak memiliki E-KTP."Kami harap apa yang kami usulkan ini diakomodir," ujar Roby Nyong, selaku pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Provinsi Papua.
Kepala Dinas Sosial Nickolas Itlay, S.STP, MSi menyatakan terkait dengan penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang mengalami cacat dan tersebar di 40 Distrik dan julahnya juga cukup besar sehingga yang dibantu oleh pemerintah ini berpatokan pada sumber dana yang dianggarkan sehingga dibatasi hanya 55 orang.
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM menyatakanpemerintah daerah melalui dinas sosial Kabupaten Jayawijaya memberikan bantuan kepada saudara -saudara penyandang disabelitas yang ada di Kabupaten Jayawijaya, berupa tongkat pemandu, kursi roda dan juga sembako kepada mereka yang membutuhkan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, awalnya sekitar pukul 18.00 WIB, korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam.Â
 Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze disela-sela sosialisasi tentang Kepemiluan tersebut mengatakan bahwa anak-anka disabilitas atau difabel ini menjadi salah satu sasaran tentang Kepemiluan karena mereka juga memiliki hak untuk memberikan hak suaranya pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
Pemilihan umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) dan Capres akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan Umum bukan sekadar memilih calon presiden-wakil presiden dan wakil rakyat yang bakal duduk di kursi legislatif. Lebih dari itu, bagaimana caranya agar setiap pemilih memiliki akses yang adil, termasuk bagi penyandang disabilitas.
 Dimana di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan fasilitas khusus, mulai dari lokasi TPS, tempat duduk, hingga surat suara, tapi juga persiapan lain yang dilakukan secara khusus bagi penyandang disabilitas.
 Oktovianus Itlay anggota Komunitas Disabilitas, Kota Jayapura, menyampaikan aksi sosial itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dengan mantan Gubernur Papua itu. "Kami menyiapakan 400 kotak nasi, dan minuman nantinya dibagikan kepada masa yang ikut melayat bapak Lukas," ujarnya.