Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Pertama, kata Kasie Humas adalah di jalan Blorep Permai dengan pelapor Iqbal seorang ASN. Motor plat merah Nopol PA 6110 GG yang dipakainya tersebut dicuri saat diparkir di depan rumahnya dalam keadaan kunci stang, Sabtu (2/7) sekitar pukul 04.00 WIT.
  Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH, S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa SY dibekuk bersama satu unit SPM Honda Vario warna hitam di seputaran Dok V Bawah Distrik Jayapura Utara pada Senin (13/6) malam.
Sedangkan 2 sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Stret milik Wahyu Handoko, warga Kampung Sarsang Tanah Miring dan Yamaha Vega Force Nopol PA 5441 GQ milik Rusdi dari Kampung Kuprik, Distrik Semangga.
 "RM pelaku spesialis curanmor kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, " kata AKP Handry.
Kepada petugas SPKT yang menerima laporan, korban mengungkapkan, Senin (2/5) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, dirinya bangun untuk buang air kecil. Tiba-tiba mendengar suara gaduh, namun korban mengira itu suara tikus sehingga korban lanjut ke kamar untuk tidur.
Empat unit barang bukti motor hasil curian itu merupakan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan polisi, dimana tindakan kejahatan itu terjadi pada tahun 2018 sampai 2021. "Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021,"ujarnya.
Ketika memarkir Motor Yamaha X-Ride miliknya di depan Warung Coto Makassar, Jalan Ermasu Merauke dan masuk ke dalam warung tersebut, namun setelah istrinya datang mengambil motor tersebut, ternyata sudah dibawa kabur pencuri.
 Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya bersama tim berhasil membekuk dan menangkap seorang pelaku Curanmor yaitu NS (20) yang beralamat di Gang merpati I Yotefa Distrik Abepura.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.