Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).