Kepala BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan dalam momentum Hantaru ke 63 tahun ini, ada sejumlah progam kerja yang menjadi fokus pihak BPN Papua, yaitu sejumlah bidang tanah di Papua harus tersertifikasi dan dipetakan.
“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).
Acara sertijab itu dipimpin langsung oleh Plh Gubernur Papua, H. Ridwan Rumasukun, serta dihadiri sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Papua, Pejabat BPN Papua, dan juga berbagai unsur Forkopimda yang ada di Papua.
Menurut Juli, penyerahan sertifikat tanah tempat ibadah, merupakan bentuk konsistensi ATR/BPN memberikan perlindungan terhadap, setiap lokasi pembangunan tempat Ibadah yang ada di Indonesia, khususnya di Bumi Cendrawasih ini.