Acara sertijab itu dipimpin langsung oleh Plh Gubernur Papua, H. Ridwan Rumasukun, serta dihadiri sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Papua, Pejabat BPN Papua, dan juga berbagai unsur Forkopimda yang ada di Papua.
 Menurut Juli, penyerahan sertifikat tanah tempat ibadah, merupakan bentuk konsistensi ATR/BPN memberikan perlindungan terhadap, setiap lokasi pembangunan tempat Ibadah yang ada di Indonesia, khususnya di Bumi Cendrawasih ini.