Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.
 Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.
 Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan  yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah.
 Hal ini nampaknya yang juga menjadi perhatian serius dari Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, yang akhirnya menjadikan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika ini sebagai salah satu program utamanya pada tahun 2024 ini. Sebab ganja peredaran narkotika terutama ganja sudah merebak sampai di tingkat Kampung dan menyasar anak-anak usia sekolah dan remaja.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Papua Brigjend Pol. Norman Widjajadi, SIK di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, SIK, MSi saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, PJU Polres dan jajaran Sat Narkoba Polres Merauke di Mapolres Merauke, Rabu (17/01/2024).Â
Inisiatif ini merupakan bagian dari visi dan misi DPC Peradi Kota Jayapura yang dipimpin oleh Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D., untuk aktif berpartisipasi dalam pendampingan hukum dan memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura Arianto mengungkapkan, masalah penggunaan dan peredaran Narkotika jenis Ganja di Kabupaten Jayapura harus menjadi perhatian bersama, karena Ganja saat ini sudah masuk dan dikenal anak-anak sekolah.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dilakukan bersama Kepala BNNK Jayapura Arianto, Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, Kalapas Narkotika Kelas II Doyo Samaludin Bogra, perwakilan Kabid Labfor Polda Papua dan perwakilan Kejari Jayapura, berlangsung di halaman Kantor BNNK Jayapura di Gunung Merah, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/7)kemarin.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura menghadirkan dua orang tersangka, dalam pemusnahan BB milik tersangka di halaman parkir BNNK Jayapura, oleh Kepala BNNK Jayapura, Kapolres Jayapura, Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, perwakilan Kejari dan Polda Papua, Kamis (20/7)kemarin.
Sembilan anak SMA dari salah satu sekolah negeri di Sentani, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura. Mereka ditangkap sedang mengisap atau mengkonsumsi ganja di salah satu ruko kosong di sekitar wilayah sekolahnya.