Ketua Tim P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Kasman, S.Pd.,M.Pd, Kasman, mengaku selama ini, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkoba di masyarakat dan terutama mencegah masuknya narkoba di kalangan pelajar.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, agar Ketahanan Keluarga Anti Narkoba ini benar- benar dilakukan di Kabupaten Jayapura, sehingga anak- anak sebagai generasi penerus bangsa sudah ada proteksi terkait bahaya dan penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto didampingi nara sumber Kabid Pengendalian Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Jayapura.
 Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.
 Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.
 Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan  yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah.
 Hal ini nampaknya yang juga menjadi perhatian serius dari Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, yang akhirnya menjadikan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika ini sebagai salah satu program utamanya pada tahun 2024 ini. Sebab ganja peredaran narkotika terutama ganja sudah merebak sampai di tingkat Kampung dan menyasar anak-anak usia sekolah dan remaja.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Papua Brigjend Pol. Norman Widjajadi, SIK di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, SIK, MSi saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, PJU Polres dan jajaran Sat Narkoba Polres Merauke di Mapolres Merauke, Rabu (17/01/2024).Â
Inisiatif ini merupakan bagian dari visi dan misi DPC Peradi Kota Jayapura yang dipimpin oleh Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D., untuk aktif berpartisipasi dalam pendampingan hukum dan memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat.