Wednesday, January 7, 2026
25.9 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Bea Cukai

Bea Cukai: PLBN Skow Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Baru Papua

    Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan, berdasarkan data yang telah tercatat nilai ekspor yang dilakukan pengusaha melalui PLBN Skouw Kota Jayapura senilai Rp12,68 miliar hingga April 2024.

Bea Cukai Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Klinik Ekspor

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok, di Jayapura, Selasa, mengatakan untuk klinik ekspor perkembangannya sangat positif terutama di wilayah perbatasan.

150 Satwa Liar Kembali Dilepasliarkan ke Habitatnya

"Total ada 150 jenis satwa yang dilepasliarkan. Sebelum dikembalikan ke alam, satwa-satwa dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina," kata Haris Prayitno, selaku Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, Badan Karantina Papua Selatan.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil crawling dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua.

Ribuan Batang Rokok, Miras Ilegal dan Ganja Dimusnahkan 

Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal  dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk  6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tembakau, Tokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia, Bali dan PNG itu dilakukan dengan cara membakar dan membuang isi botol yang berisi minuman beralkohol, di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.

Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing di Bandara Soetta

Sabu tersebut diselundupkan melalui 3 paket kiriman yang mengandung 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima YR dari perusahaan PK di Cikupa, Tangerang.

E-Commerce Wajib Bermitra dengan Bea Cukai

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.

Sampe Nangis! TKW Curhat Kirim Celana Dalam Kena Bea Cukai hingga 8 Kali Lipat

TKW tersebut diduga merupakan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong. Pekerja migran yang bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, TKW tersebut tidak terima usai paket celana dalam seharga sekitar Rp 100 ribu yang ia kirimkan ternyata kena bea masuk lebih tinggi sebesar Rp 800 ribu.

Latest news

- Advertisement -spot_img