Sabu tersebut diselundupkan melalui 3 paket kiriman yang mengandung 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima YR dari perusahaan PK di Cikupa, Tangerang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.
TKW tersebut diduga merupakan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong. Pekerja migran yang bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, TKW tersebut tidak terima usai paket celana dalam seharga sekitar Rp 100 ribu yang ia kirimkan ternyata kena bea masuk lebih tinggi sebesar Rp 800 ribu.