Diketahui, bahwa pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024, Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke dibackup oleh Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban APK yang berada di luar zona yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini mengaku jika keputusan dari Sentra Gakkumdu tersebut sudah ada. Hanya saja, Agustinus Mahuze masih enggan membocorkan seperti apa keputusan Sentra Gakkumdu terhadap nasib Sekretaris Kamung Telaga Sari tersebut.
Potensi sengketa sangat besar antar peserta pemilu tersebut dipresdiksi sebelumnya lewat pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, di zona yang telah ditentukan dan disepakati pemasangan APK, ketika sudah ada yang memasang kemudian datang parpol atau caleg berikutnya yang kemudian memasang APK yang menutupi APK sebelumnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencehan Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H dalam group whatshap Bawaslu dan Panwasu Distrik Se-Kabupaten Supiori menyampaikan pada Kamis,(11/1/2024) dari empat partai politik, masing-masing Partai Demokat, PSI, Perindo dan PBB yang terjadwal melaksanakan kampanye hanya dua partai yang memiliki STTP.
Hanya saja, pihaknya masih menemukan di beberapa wilayah masih adanya alat peraga kampanye para caleg yang dipasangkan pada tempat tempat terlarang, seperti fasilitas pemerintah, ataupun milik BUMN, tapi juga pada tiang listrik hingga pohon.
Dari pantauan media ini, di sepanjang jalan Raya Mandala yang ditetapkan sebagai jalan protokol tersebut masih banyak pemasangan alat peraga kampanye. Terutama di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani.
Penertiban APK ini dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke dan Komisioner KPU Merauke Michael Sarawan. Penertiban dimulai dari Tugu Lingkaran Brawijaya menuju Jalan Brawijaya. Sejumlah APK yang terpasang di sepanjang jalan tersebut kemudian ditertibkan. Termasuk APK yang terpasang di samping depan Pengadilan Negeri Merauke semuanya diturunkan.
SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.
Ditanya lebih lanjut soal penertiban APK yang baru dilakukan tersebut setelah sekian lamannya, Agustnus Mahuze menjelaskan penertiban ini baru dilakukan setelah seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Bawaslu mulai dengan menyampaikan teguran secara lisan kemudian teguran secara tertulis untuk Parpol atau caleg yang bersangkutan memindahkan APK ke titik yang disepakati dan tentukan namun tidak dilakukan.
“Rapat Koordinasi yang di gelar dengan menghadirkan Koordinator Divisi SDMO dan PPPS Bawaslu Provinsi Papua membahas seputar pentunjuk teknis perekrutan Pengawas TPS yang bapak / ibu Panwaslu distrik sudah lakukan,”ujarnya