Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan hari ini. Deklarasi ini bisa menjadi pondasi dan penyemangat untuk memulai demokrasi secara berintegritas,” kata Hardin di Mako Satrol, Lantamal X Jayapura, Selasa (12/12).
Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Oleh sebab itu Bawaslu bersama Satpol PP akan segera melakukan penindakan dengan mencabut APK yang dinilai melanggar aturan Kampanye. "Rencananya minggu ini, kita akan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumswar, Senin (11/12).
Kepada Panwaslu distrik dan kampung di Kabupaten Supiori ia meminta untuk tidak ragu-ragu atau takut untuk menyampaikan informasi maupun kendala-kendala yang ditemui di lapangan pada tiap distrik dan kampung kepada masing-masing komisioner maupun di group whatsap Bawaslu sehingga menjadi laporan secara berkala untuk di teruskan ke Bawaslu provinsi dan pusat.
Publik sudah harus mengambil sikap yang tidak hanya berpartisipasi tetapi juga mengawal agar Pemilu benar-benar berjalan sesuai harapan. Hal ini disampaikan Herman Yoku sebagai tokoh adat di Kabupaten Keerom mewakili sejumlah tokoh lainnya saat membacakan pernyataan sikap di hadapan Kapolri dan Panglima TNI.
Juga peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta peraturan Bawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu dan SK KPU Kabupaten Jayapura No 76 tahun 2023 tentang zona kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jayapura untuk Pemilu.
"Salah satu yang menjadi poin penekanan dalam kegiatan itu bahwa setiap peserta pemilu harus mematuhi aturan main, seperti undang-undang nomor 7 dan juga aturan PKPU," kata Hardin Halidin, Selasa (5/12).
"Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu," jelasnya.
‘’Sehingga jika ada pemasangan APK yang dianggap melanggar atau tidak sesuai, maka yang harus menurunkan bukan kita Satpol PP tapi oleh Bawaslu langsung. Mereka yang punya wewenang untuk menurunkan,’’ tandasnya.