Israel melanggar pasal 52 hukum internasional yang melarang serangan terhadap masyarakat sipil di Gaza. Serangan ini juga melanggar Konvensi Jenewa II dan Protokol Tambahan Pertama yang mengatur perlindungan terhadap personel medis, layanan medis sipil, dan rumah sakit.Â
Dalam pernyataan Gedung Putih yang dirilis melalui situs webnya, dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang terpaksa mengungsi atau menjadi korban konflik, termasuk penyediaan air bersih, makanan, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.