Wednesday, October 8, 2025
21.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Amerika Serikat

Israel Melakukan Genosida Terang-terangan di Jalur Gaza

Israel melanggar pasal 52 hukum internasional yang melarang serangan terhadap masyarakat sipil di Gaza. Serangan ini juga melanggar Konvensi Jenewa II dan Protokol Tambahan Pertama yang mengatur perlindungan terhadap personel medis, layanan medis sipil, dan rumah sakit. 

AS Berikan Bantuan Rp 1,58 Triliun untuk Rakyat Palestina di Jalur Gaza

Dalam pernyataan Gedung Putih yang dirilis melalui situs webnya, dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang terpaksa mengungsi atau menjadi korban konflik, termasuk penyediaan air bersih, makanan, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.

Latest news

- Advertisement -spot_img