Dua kapal dan 15 ABK yang akan dipulangkan adalah untuk KMN Ihsan Jaya yakni Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jennisi, Herman, dan Suristo Kewepma. Sementara untuk KMN Nurlela yakni Budi, Hendra Saputra, Andrean Ndiwaen, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhammad Wahyudin, Kres Willyam Lefuray, dan Avner Menase Warkey.
Sedangkan untuk biaya kepulangan para nelayan dari Australia ke Bali kat Romanus ditanggung pemerintah Australia, dan dari Bali ke Merauke ditanggung oleh Pemkab Merauke.
Keempat kapal yang ditangkap tersebut adalam KMN Latimojong, KMN Kembar Jaya, KMN Nurlela dan KMN Ihsan Jaya. Dari 4 kapal nelayan yamg ditangkap itu, satu diantaranya dibebaskan yakni KMN Latimong, satu kapal ditenggelamkan yakni KMN Kembar Jaya. Sedangkan 2 kapal lainnya yakni KMN Nurlale dan KMN Ihsan Jaya digiring ke Darwin, Australia.
Romanus Mbaraka menjelaskan, dari 4 kapal yang sempat ditangkap oleh otoritas Australia, 1 kapal yakni KMN Latimojong dikembalikan atau dilepas. Kapal tersebut kemungkinan baru pertama kalinya masuk ke perairan Australia. Lalu 1 kapal lainnya yakni KMN Kembar Jaya ditenggelamkan.
Rekianus mengungkapkan, ke-2 kapal yang ditangkap dan ditahan oleh Otoritas Austalia tersebut adalah KM Nurlaila dan KM Ikhsan Jaya. Dimana, Nahkoda dan ABK dari kedua kapal tersebut juga ditahan oleh pemerintah Australia. Untuk KM Nurlaila sebanyak 7 Nahkoda dan ABK sedangkan KM Ihsan Jaya sebanyak 8 orang.